DPRD Kaltim Minta Data Pendidikan Diperkuat Demi Hak Guru Honorer

Rabu, 4 Juni 2025 114
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi

SAMARINDA. Keterlambatan pencairan insentif guru honorer swasta di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai sorotan. Namun, lebih dari sekadar soal teknis, persoalan ini dinilai menyentuh isu mendasar tentang keadilan administratif dan tata kelola data pendidikan di daerah.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa insentif bagi guru honorer bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak yang melekat sebagai bagian dari sistem penghargaan negara terhadap profesi pendidik. “Masalahnya bukan anggaran. Ini soal bagaimana negara memastikan sistem administrasinya bekerja adil untuk mereka yang paling berjasa dalam mencerdaskan bangsa,” ujar Darlis.

 

Ia menjelaskan bahwa proses pencairan insentif sering kali terganjal karena masalah validasi data guru di tingkat sekolah dan daerah. Sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang menjadi acuan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan dinilai belum dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian sekolah. “Begitu data tidak sinkron atau tidak diperbarui, proses otomatis terhenti di pusat. Padahal ini menyangkut penghidupan para guru yang sudah bekerja keras,” katanya.

 

Menurut Darlis, masalah ini mencerminkan pentingnya digital literacy di sektor pendidikan, khususnya di lingkup administrasi sekolah. Ia mendorong agar pihak sekolah dan dinas pendidikan lebih aktif dan sigap dalam menjaga akurasi data. “Digitalisasi tidak hanya soal alat, tapi soal budaya kerja. Kalau Dapodik tidak diperbarui, maka guru bisa kehilangan haknya hanya karena kelalaian administratif,” tegas politisi PAN itu.

 

Ia juga menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim siap memfasilitasi ruang dialog antara guru honorer, sekolah, dan dinas pendidikan. Menurutnya, keterbukaan komunikasi adalah langkah awal untuk memperbaiki tata kelola kesejahteraan tenaga pendidik. “Ini menyangkut martabat profesi guru. Mereka tidak boleh lagi dirugikan karena sistem yang belum siap atau data yang tidak rapi. Saatnya semua pihak menyadari bahwa keadilan administratif adalah pondasi keadilan sosial,” pungkasnya. (adv/hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)