DPRD Kaltim Hadiri Pelaksanaan Gebyar Pajak 2023, Dorong Peningkatan Pendapatan Dari Sektor Pajak Alat Berat

Minggu, 30 Juli 2023 182
Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang PDRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat menghadiri Acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Hotel Novotel, Balikpapan.
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Hotel Novotel, Balikpapan, Minggu (30/7/2023).

Gebyar pajak gelaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim tahun ini mendapat apresiasi dari DPRD Kaltim. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyiyono menyampaikan apresiasi kepada Bapenda yang terus berinovasi dalam upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan melaunching Aplikasi Elektronik SKPD. “Sehingga ini, pertama memudahkan kemudian peperless, artinya dimana-mana orang bisa cetak sendiri. Kemudian memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk membayar pajak,” ujarnya.

Ia berharap, dengan inovasi yang terus dikembangkan pemerintah, khususnya Bapenda Kaltim, target pendapatan daerah bisa tercapai, dan selanjutnya dapat meningkat. “Hasil yang dicapai tentunya juga untuk masyarakat Kaltim,” sebut pria yang akrab disapa Tio ini.

Saat ini, DPRD Kaltim melalui Pansus PDRD sedang Menyusun regulasi untuk menarik pendapatan dari sektor pajak alat berat (PAB) dan pajak bahan bakar dari kendaraan alat berat. “Regulasinya sedang kita bahas. Mudah-mudahan ini segera rampung dan dapat direalisasikan secepatnya,” jelas Politisi Golkar ini.

Senada, Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kaltim Sapto Setyo Pramono menambhakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pansus Tengah memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. “Yang jelas potensi pajak alat berat (PAB) itu luar biasas juga, dan belum terintegrasi,” ucapnya.

Karena itu, hasil konsultasi pansus dengan kementrian beberapa waktu lalu, pansus telah mendapat petunjuk, bahwasanya kendaraan yang ada diperusahaan pertambangan maupun perusahaan yang memegang ijin PKP2B dari generasi pertama hingga generasi ke tiga, diperbolehkan untuk dipungut pajak oleh pemerintah daerah.

“Artinya nanti, tinggal bagaimana kita mensinkronkan data dari keberadaan alat berat tersebut. Karena barang milik negara (BMN) yang disewa kembali itu nantinya menjadi hak pemprov. Data-data ini nantinya harus terintegrasi,” sebut prioa yang akrab disapa Sapto ini.

Ini kata dia bukan hanya berhubungan dengan pajak kendaraan ataupun alat berat, tetapi pajak bahan bakar alat berat akan menjadi konsen pansus sebagai obyek pemasukan pendapatan daerah. “Itu yang selama ini belum terdata dan lepas dari perhatian. Karena potensi peningkatan PAD dari sektor ini akan meningkatkan pendapatan daearah yang cukup signifikan,” pungkas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)