DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Penyampaian Rekomendasi LKPj dan PU Fraksi Terhadap RPJPD 202502045

Rabu, 12 Juni 2024 1111
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 13, di Gedung Utama Paripurna, Rabu (12/6/2024)

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, Sambutan Gubernur Kalimantan Timur Terhadap Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023 dan Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045. 

 

Berlangsung di Gedung Utama Paripurna Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (12/06/24), Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim M. Syirajuddin hadir mewakili Pj Gubernur Kaltim.

 

Legislator Fraksi Golkar ini kemudian mempersilahkan peserta rapat paripurna untuk menyaksikan penayangan video dokumenter Hasil Uji Petik Kegiatan Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2023 sebelum disampaikannya rekomendasi Pansus LKPj. 

 

Sebagai awal pembuka laporan, Pansus LKPJ melalui Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu menyampaikan apresiasinya kepada Pj. Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai wujud ketaatan dalam menjalankan amanah peraturan perundangan, pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung mendampingi dan menjelaskan obyek Uji Petik yang dikunjungi oleh Pansus LKPJ. Serta seluruh anggota Pansus LKPJ, Jajaran Fasilitasi Sekretariat DPRD Kaltim, Tim Ahli DPRD yang setia mendampingi, mendukung dan melayani kegiatan Pansus LKPJ mulai awal hingga akhir tugas Pansus. 

 

“Kami sampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada tahun 2024 ini, merupakan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, dan merupakan tahun ke lima atau tahun terakhir untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Tahun 2019 - 2023, yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah 2019 – 2023,” tutur pria yang akrab disapa Demmu itu.

 

Pada kesempatan ini, Demmu menerangkan kaitannya dengan capaian kinerja pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Timur akhir periode RPJMD 2019 – 2023 yang diukur dengan menggunakan indikator makro dan capaian terhadap target yang telah ditetapkan pada akhir periode RPJMD 2019 – 2023.

 

“Kami sampaikan bahwa dalam perubahan RPJMD 2019-2023 ada penambahan indikator makro untuk mengukur capaian kinerja Pembangunan daerah, yakni Tingkat pengangguran terbuka dengan target 6,5 persen, PDRB per Kapita dengan target 175 juta, dan Nilai tukar petani dengan target 120,” jelasnya.

 

Lebih lanjut poin-poin pada laporan Pansus LKPj berkenaan dengan hasil dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pansus bersama OPD dilingkup Pemprov Kaltim dan Uji Petik Lapangan dibacakan langsung secara bergantian oleh Wakil Ketua Pansus LKPj Baharuddin Demmu dan anggota pansus M. Udin. Sementara rekomendasi Pansus LKPj disampaikan oleh Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono.

 

Seluruh Anggota DPRD Kaltim dalam hal ini serentak menyetujui rekomendasi Pansus LKPj terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023. Penyerahan rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023 oleh Pimpinan DPRD Kaltim didampingi oleh Ketua Pansus dan Wakil Ketua Pansus LKPj kepada Pj Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Kaltim.

 

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan segenap anggota dewan yang terhormat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan berjalan dengan sukses,” ucap Asisten I Setdaprov Kaltim M. Syirajudin dalam kesempatannya membacakan sambutan Pj Gubernur Kaltim.

 

Hasil rekomendasi yang disampaikan pun disampaikan Pj Gubernur Kaltim melalui Asisten I akan ditindaklanjuti oleh Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun berikutnya. 


Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045 secara simbolis. (hms9/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)