DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Penyampaian Rekomendasi LKPj dan PU Fraksi Terhadap RPJPD 202502045

Rabu, 12 Juni 2024 1106
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 13, di Gedung Utama Paripurna, Rabu (12/6/2024)

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, Sambutan Gubernur Kalimantan Timur Terhadap Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023 dan Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045. 

 

Berlangsung di Gedung Utama Paripurna Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (12/06/24), Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim M. Syirajuddin hadir mewakili Pj Gubernur Kaltim.

 

Legislator Fraksi Golkar ini kemudian mempersilahkan peserta rapat paripurna untuk menyaksikan penayangan video dokumenter Hasil Uji Petik Kegiatan Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2023 sebelum disampaikannya rekomendasi Pansus LKPj. 

 

Sebagai awal pembuka laporan, Pansus LKPJ melalui Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu menyampaikan apresiasinya kepada Pj. Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai wujud ketaatan dalam menjalankan amanah peraturan perundangan, pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung mendampingi dan menjelaskan obyek Uji Petik yang dikunjungi oleh Pansus LKPJ. Serta seluruh anggota Pansus LKPJ, Jajaran Fasilitasi Sekretariat DPRD Kaltim, Tim Ahli DPRD yang setia mendampingi, mendukung dan melayani kegiatan Pansus LKPJ mulai awal hingga akhir tugas Pansus. 

 

“Kami sampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada tahun 2024 ini, merupakan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, dan merupakan tahun ke lima atau tahun terakhir untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Tahun 2019 - 2023, yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah 2019 – 2023,” tutur pria yang akrab disapa Demmu itu.

 

Pada kesempatan ini, Demmu menerangkan kaitannya dengan capaian kinerja pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Timur akhir periode RPJMD 2019 – 2023 yang diukur dengan menggunakan indikator makro dan capaian terhadap target yang telah ditetapkan pada akhir periode RPJMD 2019 – 2023.

 

“Kami sampaikan bahwa dalam perubahan RPJMD 2019-2023 ada penambahan indikator makro untuk mengukur capaian kinerja Pembangunan daerah, yakni Tingkat pengangguran terbuka dengan target 6,5 persen, PDRB per Kapita dengan target 175 juta, dan Nilai tukar petani dengan target 120,” jelasnya.

 

Lebih lanjut poin-poin pada laporan Pansus LKPj berkenaan dengan hasil dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pansus bersama OPD dilingkup Pemprov Kaltim dan Uji Petik Lapangan dibacakan langsung secara bergantian oleh Wakil Ketua Pansus LKPj Baharuddin Demmu dan anggota pansus M. Udin. Sementara rekomendasi Pansus LKPj disampaikan oleh Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono.

 

Seluruh Anggota DPRD Kaltim dalam hal ini serentak menyetujui rekomendasi Pansus LKPj terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023. Penyerahan rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023 oleh Pimpinan DPRD Kaltim didampingi oleh Ketua Pansus dan Wakil Ketua Pansus LKPj kepada Pj Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Kaltim.

 

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan segenap anggota dewan yang terhormat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan berjalan dengan sukses,” ucap Asisten I Setdaprov Kaltim M. Syirajudin dalam kesempatannya membacakan sambutan Pj Gubernur Kaltim.

 

Hasil rekomendasi yang disampaikan pun disampaikan Pj Gubernur Kaltim melalui Asisten I akan ditindaklanjuti oleh Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun berikutnya. 


Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045 secara simbolis. (hms9/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)