DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke 25 Sahkan Jadwal Banmus hingga Penyampaian Laporan Akhir Pansus sub

Rabu, 3 November 2021 41
PARIPURNA KE 25 : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo memimpin rapat paripurna, Selasa (3/11) kemarin.
SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan agenda Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2021, Penyampaian Laporan Akhir Kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Persetujuan DPRD Kaltim Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Pendapat Akhir Gubernur Kaltim, Selasa (2/11)

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Kurniawan serta sejumlah pejabat Pemrov Kaltim. Disampaikan Samsun, bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah beberapa kali merevisi jadwal kegiatan masa sidang ketiga tahun 2021, pada tanggal 29 september 2021 yang lalu dan pada tanggal 1 november 2021.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim dapat diterima dan disetujui?” tanya Samsun. Serempak, Anggota DPRD Kaltim yang hadir baik secara langsung maupun virtual menjawab setuju.
Agenda lainnya yakni Penyampaian Laporan Akhir Kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Ely Hartati Rasyid. “Menanggapi laporan akhir hasil dari kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, maka dapat disimpulkan bahwa pansus telah menyelesaikan tugasnya dan sesuai dengan tata tertib dewan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Samsun.

Para peserta sidang pun sepakat Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Setalah disepakati, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim yang merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusanterhadap peraturan daerah,” jelas dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)