DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke 25 Sahkan Jadwal Banmus hingga Penyampaian Laporan Akhir Pansus sub

Rabu, 3 November 2021 43
PARIPURNA KE 25 : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo memimpin rapat paripurna, Selasa (3/11) kemarin.
SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan agenda Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2021, Penyampaian Laporan Akhir Kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Persetujuan DPRD Kaltim Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Pendapat Akhir Gubernur Kaltim, Selasa (2/11)

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Kurniawan serta sejumlah pejabat Pemrov Kaltim. Disampaikan Samsun, bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah beberapa kali merevisi jadwal kegiatan masa sidang ketiga tahun 2021, pada tanggal 29 september 2021 yang lalu dan pada tanggal 1 november 2021.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim dapat diterima dan disetujui?” tanya Samsun. Serempak, Anggota DPRD Kaltim yang hadir baik secara langsung maupun virtual menjawab setuju.
Agenda lainnya yakni Penyampaian Laporan Akhir Kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Ely Hartati Rasyid. “Menanggapi laporan akhir hasil dari kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, maka dapat disimpulkan bahwa pansus telah menyelesaikan tugasnya dan sesuai dengan tata tertib dewan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Samsun.

Para peserta sidang pun sepakat Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Setalah disepakati, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim yang merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusanterhadap peraturan daerah,” jelas dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)