DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke 15

Kamis, 19 Mei 2022 107
DPRD Kaltim saat menggelar rapat paripurna ke 15 dengan agenda pengesahan revisi jadwa Banmus dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus P4GN, Rabu (19/5)
SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali merevesi jadwal kegiatan kedewanan dalam Rapat Paripurna ke 15, Rabu (18/5) kemarin. Selain mengesahkan revisi jadwal kegiatan, paripurna juga mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.

Disampaikan Samsun, sapaan akrabnya, telah kita ketahui, bahwa Banmus DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa persidangan II Tahun 2022 pada tanggal 17 mei lalu.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada rapat dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim dapat diterima dan disetujui?” tanya dia pada peserta rapat.

Serentak anggota dewan yang hadir menjawab setuju. Paripurna pun dilanjutkan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Selanjutnya, laporan hasil kerja pansus disampaikan Anggota Pansus P4GN dan PN, Masykur Sarmian. Dalam laporannya, dirinya menyampaikan bahwa sejak dibentuk pada Februari lalu, pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan perda.

“Pansus telah melaksanakan rapat internal, rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kaonsultasi publik, hingga kunjungan kerja pansus. Hal ini dilakukan guna menyempurnakan draft raperda,” ujar Masykur.

Lebih lanjut disampaikan Politis PKS ini, bahwa raperda telah dilakukan perbaikan sebanyak empat kali, berdasarkan hasil rumusan saran dan masukan yang diterima pansus dalam kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Secara substansi, draft raperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, dan telah sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang dia.

Selain pengaturan secara normatif, pansus berpendapat masih membutuhkan informasi tambahan dari perangkat daerah pelaksana mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan oleh

Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, sebelum finalisasi draf disepakati

“Sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan fasilitasi di Kemendagri, dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama, antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.

Selanjutnya, masuk pada tahapan pelaksanaan uji publik, serta mengajukan fasilitasi raperda kepada Mendagri untuk dapat
ditindaklanjuti menjadi Perda,” terang Masykur.

Untuk itu kata dia, pansus bertanggungjawab untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan. “Dikarenakan telah berakhir nya masa kerja pansus. Maka, pansus meminta untuk diberikan perpanjangan masa kerja hingga satu bulan ke depan,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)