DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke 15

Kamis, 19 Mei 2022 114
DPRD Kaltim saat menggelar rapat paripurna ke 15 dengan agenda pengesahan revisi jadwa Banmus dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus P4GN, Rabu (19/5)
SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali merevesi jadwal kegiatan kedewanan dalam Rapat Paripurna ke 15, Rabu (18/5) kemarin. Selain mengesahkan revisi jadwal kegiatan, paripurna juga mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.

Disampaikan Samsun, sapaan akrabnya, telah kita ketahui, bahwa Banmus DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa persidangan II Tahun 2022 pada tanggal 17 mei lalu.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada rapat dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim dapat diterima dan disetujui?” tanya dia pada peserta rapat.

Serentak anggota dewan yang hadir menjawab setuju. Paripurna pun dilanjutkan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Selanjutnya, laporan hasil kerja pansus disampaikan Anggota Pansus P4GN dan PN, Masykur Sarmian. Dalam laporannya, dirinya menyampaikan bahwa sejak dibentuk pada Februari lalu, pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan perda.

“Pansus telah melaksanakan rapat internal, rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kaonsultasi publik, hingga kunjungan kerja pansus. Hal ini dilakukan guna menyempurnakan draft raperda,” ujar Masykur.

Lebih lanjut disampaikan Politis PKS ini, bahwa raperda telah dilakukan perbaikan sebanyak empat kali, berdasarkan hasil rumusan saran dan masukan yang diterima pansus dalam kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Secara substansi, draft raperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, dan telah sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang dia.

Selain pengaturan secara normatif, pansus berpendapat masih membutuhkan informasi tambahan dari perangkat daerah pelaksana mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan oleh

Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, sebelum finalisasi draf disepakati

“Sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan fasilitasi di Kemendagri, dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama, antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.

Selanjutnya, masuk pada tahapan pelaksanaan uji publik, serta mengajukan fasilitasi raperda kepada Mendagri untuk dapat
ditindaklanjuti menjadi Perda,” terang Masykur.

Untuk itu kata dia, pansus bertanggungjawab untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan. “Dikarenakan telah berakhir nya masa kerja pansus. Maka, pansus meminta untuk diberikan perpanjangan masa kerja hingga satu bulan ke depan,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Terima Kunjungan Edukatif SD Integral Luqman Al-Hakim Samarinda
Berita Utama 15 Oktober 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali membuka pintunya bagi generasi muda yang ingin mengenal lebih dekat fungsi dan peran lembaga legislatif. Kali ini, sebanyak 58 siswa dan siswi kelas 6 SD Integral Luqman Al-Hakim Samarinda, didampingi enam guru pendamping, melaksanakan kegiatan Outdoor Activity (ODA) dengan berkunjung langsung ke Gedung DPRD Kaltim, Rabu (15/10/2025).   Kehadiran rombongan yang dipimpin Kepala Sekolah Nara Ola disambut hangat oleh Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, di ruang rapat Gedung E lantai 1. Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan apresiasi atas inisiatif sekolah yang menjadikan DPRD sebagai destinasi pembelajaran demokrasi.   “Kami sangat terbuka terhadap kunjungan edukatif seperti ini. Mengenalkan lembaga legislatif kepada anak-anak sejak dini adalah langkah strategis untuk membangun kesadaran politik yang sehat dan konstruktif,” ujar Sigit.   Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, termasuk dunia pendidikan.   “Interaksi seperti ini memberi ruang bagi anak-anak untuk memahami bahwa DPRD bukan sekadar gedung atau jabatan, melainkan representasi aspirasi rakyat yang harus dijaga dengan integritas dan keterbukaan,” tambahnya.   Kepala Sekolah SD Integral Luqman Al-Hakim Samarinda, Nara Ola menjelaskan dengan menghadirkan siswa secara langsung ke lingkungan legislatif, diharapkan dapat menanamkan pemahaman konkret tentang proses demokrasi, peran wakil rakyat, serta pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membentuk karakter siswa yang kritis, peduli, dan berwawasan kebangsaan sejak usia dini.   “Kami sangat bersyukur bisa diterima oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan kami untuk belajar, untuk memahami tugas dan fungsi sebagai DPRD provinsi,” ucap Nara Ola dalam sambutannya.   Dalam sesi diskusi, para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar tugas dan proses kerja DPRD. Momen tersebut menjadi bukti bahwa semangat belajar dan rasa ingin tahu terhadap sistem pemerintahan sudah tumbuh sejak usia dini.   Setelah sesi pertemuan, rombongan diajak berkeliling melihat langsung fasilitas gedung sekretariat dan ruang rapat paripurna, sebagai bagian dari pengenalan lingkungan kerja legislatif.   DPRD Kaltim berharap kunjungan ini dapat menjadi inspirasi bagi para siswa untuk terus belajar, berpikir kritis, dan kelak berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui jalur yang mereka pilih. (hms8)