DPRD Kaltim Dukung Penuh Gerakan Tanam 1000 Hektar

Senin, 10 Juli 2023 200
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, bersama Ketua Komisi I Baharuddin Demmu dan Anggota Komisi II Ely Hartati Rasyid saat menghadiri program Gerakan Tanam 1000 Hektar dan penyerahan simbolis alat mesin pertanian.
KUKAR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid turut mendampingi Kunjungan Kerja Gubernur Kaltim Isran Noor ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam program Gerakan Tanam 1000 Hektar dan Penyerahan secara simbolis alat mesin pertanian, di Kelurahan Bukit Biru, Kab. Kukar, Senin (3/7/2023).

Gerakan Tanam 1000 Hektar seperti yang apa disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor, merupakan upaya menindaklanjuti kebijakan nasional dalam mengakselerasi sektor pertanian di seluruh kabupaten/kota di Kaltim yang memiliki areal pertanian padi. Selain itu, kegiatan ini juga guna mengantisipasi kemungkinan dampak badai El Nino yang diperkirakan melanda Indonesia pada Agustus mendatang.

Gerakan ini pun mendapat dukungan penuh dari DPRD Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, Gerakan Tanam 1000 Hektar jika terealisasi dengan maksimal, tentu akan berdampak baik bagi Kaltim. “Ini kalau terealisasi luar biasa. Setiap tahun mestinya harus diprogramkan itu gerkan menanam seribu hektar,” ujanya.

Menurut dia, gerakan ini sejalan dengan kebutuhan pangan di Kaltim yang cukup tinggi. Sementara, sampai saat ini kebutuhan pangan belum terpenuhi oleh swasembada pangan dari Kaltim. “Kalau kepala daerah kemudian bersama-sama memprogramkan gerakan tanam 1000 hektar setiap tahun dan dalam waktu masa jabatan lima tahun, itu keren,” harap Samsun.

Artinya akan ada 5.000 hektare kawasan pertanian produktif di Kaltim, jika benar seluruh kepala daerah yang ada di Kaltim dapat menjalankan program yang sama seperti yang dilakukan Pemprov Kaltim, dan potensi pertanian tidak hanya terfokus di daerah Kukar saja.

Ditegaskan Samsun, selain membuka lahan baru untuk pertanian, lahan-lahan yang ada pun  harus dipertahankan. “Apalagi DPRD dan Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Nah, itu yang harus kita sama-sama jaga, supaya tidak terdelusi dengan aktivitas sektor lain, seperti pertambangan dan sebagainya,” terang dia.

Melihat lahan di Kaltim cukup luas, Samsun cukup yakin, dengan dukungan seluruh pihak, rencana pengembangan lahan pada sektor pertanian bisa dilakukan. “Saya sudah sampaikan juga ke pak gubernur, bahwa lahan kita sangat luas. Apalagi yang mau dikembangkan selain pertanian. Lahan kita sangat luas, kita mau buka berapa ribu hektar pun bisa,” pungkas Samsun. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)