DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pengisian UPT Keladen, Warga Lokal Jadi Prioritas Transmigrasi di Paser

Senin, 1 September 2025 74
Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdurahman KA
SAMARINDA – Program Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Keladen di Kabupaten Paser kembali menjadi sorotan dalam Dialog Publika TVRI Kaltim, Senin (1/9/25). Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdurahman, menegaskan bahwa warga lokal harus menjadi prioritas utama dalam pengisian kuota transmigrasi yang tersisa, demi menjaga keberlanjutan dan efektivitas program. Program transmigrasi yang telah berjalan sejak 2017 ini bertujuan mengurangi kepadatan penduduk, membuka wilayah baru, dan memperkuat ketahanan nasional. Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota bagi 50 Kepala Keluarga (KK), lengkap dengan fasilitas rumah dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Harapan kami warga lokal bisa segera mendapatkan persetujuan dari Kementerian berdasarkan data Disnakertrans Paser. Kita harus bahu-membahu mendukung program ini,” ujar Abdurahman.

Ia menekankan bahwa bangunan yang tidak segera ditempati berisiko rusak dan menjadi beban anggaran. Menurutnya, potensi ekonomi di wilayah UPT Keladen, seperti perkebunan sawit, dapat dimanfaatkan oleh transmigran untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Abdurahman juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa program ini tidak perlu dilanjutkan di Paser karena kebutuhan lokal sudah relatif terpenuhi. Ia mendorong agar kabupaten lain di Kalimantan Timur diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam program transmigrasi ke depan.

"Kami dari DPRD Kaltim mendukung agar ke depannya ada kabupaten-kabupaten lain yang bisa berkiprah dalam program ini,” tambahnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menyebabkan lonjakan populasi di wilayah sekitar, termasuk Paser yang kini dihuni lebih dari 300.000 jiwa. Hal ini menuntut sinergi lintas sektor agar program transmigrasi tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan demografi. Dialog tersebut turut menghadirkan Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawandi, Pengamat Sosial Unmul Muhammad Arifin, dan Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Paser Juhaeni, yang bersama-sama membahas arah kebijakan dan tantangan pelaksanaan transmigrasi di era IKN. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Bahas Tindak Lanjut Propemperda 2025 dan Propemperda 2026
Berita Utama 20 Oktober 2025
0
SAMARINDA – Dalam rangka mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.   Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta Anggota Bapemperda, Nurhadi Saputra, Hartono Basuki, dan Abdul Giaz. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Suparmi.   Dalam kesempatan itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Melalui Rapat Kerja ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembahasan Ranperda berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Demmu.   Lebih lanjut, Demmu menambahkan bahwa pihaknya juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah. “Bapemperda DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar setiap Ranperda yang dibahas benar-benar memiliki dampak positif bagi masyarakat,” sambungnya.   Adapun rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya tindak lanjut terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, pembahasan usulan Ranperda inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi tahun 2026, serta Pembahasan awal Propemperda tahun 2026. Selain itu, turut dibahas pula berbagai hal yang dianggap penting dalam menunjang efektivitas pembentukan produk hukum daerah.   Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, yakni melaksanakan rapat koordinasi dengan masing-masing Ketua Panitia Khusus untuk membahas dua Ranperda yang sedang berjalan dan rapat koordinasi dengan Komisi II terkait proses pembahasan PT MMP dan Jamkrida, serta Rapat Koordinasi membahas Ranperda usulan Pemerintah Provinsi.   Melalui agenda ini, Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum demi terciptanya peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (adv/hms/ggy)