DPRD Kaltim Dorong Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Jalan

Rabu, 4 Desember 2024 563
Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo
BALIKPAPAN. Pemindahan Ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur, memiliki dampak yang sangat luas. Di Kaltim sendiri, Peningkatan jumlah penduduk akan menjadi salah satu dampak akibat peralihan pusat pemerintahan ke IKN.

Oleh karena itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengingatkan sekaligus meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menyiapkan infrastruktur jalan, terutama jalur layang atau flyover.

“Seiring beroperasinya Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan akan mengalami lonjakan jumlah penduduk. Kami butuh infrastruktur jalan yang memadai termasuk flyover untuk mengatasi kemacetan,” jelasnya.

Posisi strategis Balikpapan sebagai pintu gerbang Kaltim, membuat kota ini harus mempersiapkan perencanaan tata ruang kota, termasuk infrastruktur jalan.

“Pemkot harus merancang bagaimana mengelola pertumbuhan penduduk yang akan datang, baik di IKN maupun sekitar Balikpapan dan Samarinda,” ingatnya.

Dengan adanya dukungan dari semua pihak dan  alokasi anggaran yang tepat serta komitmen yang kuat, Balikpapan dapat menghadapi tantangan sebagai kota penyangga IKN dengan lebih baik.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)