DPRD Kaltim Diskusi Membahas Tentang Garis Besar Program Sosper

Jumat, 23 April 2021 2443
DPRD KALTIM MENERIMA KUNJUNGAN BAPEMPERDA DPRD BALIKPAPAN.

SAMARINDA. DPRD Kaltim menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan pada Senin (19/4/2021). Kunjungan diterima Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin.

Wakil Ketua DPRD KaltimSigit Wibowo menjelaskan, maksud dari kunjungan Bapemperda DPRD Balikpapan ingin membahas terkait program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Yang saat ini sudah menjadi program rutin DPRD Kaltim setiap bulannya. “DPRD Balikpapan kan belum ada program Sosper, jadi mereka sharing info terkait itu. Karena memang tugas DPRD ini kan ada pengawasan, budgeting dan legislasi. Kalau buat aturan terus kemudian masyarakat tidak tahu Perda yang kita buat kan lucu juga,” ungkap Sigit.

“Jadi Sosper inikan kami adopsi dari teman-teman dewan di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Timur (Jatim). Jadi apa yang kami sosialisasikan adalah Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2019,” sambungnya.

Diterangkan Sigit, dari hasil diskusi itu DPRD Balikpapan nantinya akan merancang secepatnya terkait program Sosper. Dikarenakan program Sosper berkaitan dengan budgeting (anggaran belanja daerah). Maka kedepannya pembiayaan itu sudah mulai dibahas. “Rencana nanti mereka (DPRD Balikpapan, Red.) mulai tahun 2022, mereka sudah merancang dari sekarang buat memasukan anggaran itu,” urainya.

Namun diakui Sigit hasil kunjungan kali ini hanya membahas tentang garis besar program Sosper DPRD Kaltim saja. Sehingga pihaknya belum membahas hal yang berkaitan tentang kendala-kendala yang dihadapi dewan saat berjalannya kegiatan Sosper. “Kalaukendala, kami belum membahas ke situ, mereka Cuma tanya bagaimana awalnya bisa memprogramkan, kan mereka perlu tahu. Sebelumnya kan mereka juga studi banding ke Makassar,” terang Sigit. (adv/hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)