DPRD Kaltim Diskusi Membahas Tentang Garis Besar Program Sosper

Jumat, 23 April 2021 1809
DPRD KALTIM MENERIMA KUNJUNGAN BAPEMPERDA DPRD BALIKPAPAN.

SAMARINDA. DPRD Kaltim menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan pada Senin (19/4/2021). Kunjungan diterima Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin.

Wakil Ketua DPRD KaltimSigit Wibowo menjelaskan, maksud dari kunjungan Bapemperda DPRD Balikpapan ingin membahas terkait program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Yang saat ini sudah menjadi program rutin DPRD Kaltim setiap bulannya. “DPRD Balikpapan kan belum ada program Sosper, jadi mereka sharing info terkait itu. Karena memang tugas DPRD ini kan ada pengawasan, budgeting dan legislasi. Kalau buat aturan terus kemudian masyarakat tidak tahu Perda yang kita buat kan lucu juga,” ungkap Sigit.

“Jadi Sosper inikan kami adopsi dari teman-teman dewan di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Timur (Jatim). Jadi apa yang kami sosialisasikan adalah Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2019,” sambungnya.

Diterangkan Sigit, dari hasil diskusi itu DPRD Balikpapan nantinya akan merancang secepatnya terkait program Sosper. Dikarenakan program Sosper berkaitan dengan budgeting (anggaran belanja daerah). Maka kedepannya pembiayaan itu sudah mulai dibahas. “Rencana nanti mereka (DPRD Balikpapan, Red.) mulai tahun 2022, mereka sudah merancang dari sekarang buat memasukan anggaran itu,” urainya.

Namun diakui Sigit hasil kunjungan kali ini hanya membahas tentang garis besar program Sosper DPRD Kaltim saja. Sehingga pihaknya belum membahas hal yang berkaitan tentang kendala-kendala yang dihadapi dewan saat berjalannya kegiatan Sosper. “Kalaukendala, kami belum membahas ke situ, mereka Cuma tanya bagaimana awalnya bisa memprogramkan, kan mereka perlu tahu. Sebelumnya kan mereka juga studi banding ke Makassar,” terang Sigit. (adv/hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)