DPRD Kaltim Dapat Kategori Buruk, Jahidin Katakan Ada Mekanisme Yang Salah Saat Survey Kinerja DPRD

Sabtu, 15 April 2023 278
Anggota Komisi I DPRD Prov. Kaltim H. Jahidin
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Prov. Kaltim H. Jahidin sampaikan kekeliruan soal turunnya ranking DPRD Prov. Kaltim dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kaltim. “Pimpinan yang saya hormati, pada tahun 2020 Kaltim berada di posisi ke-3 pada penilaian aktif demokrasi, dan pada tahun 2022 turun sangat jauh ke posisi 13. Di katakan, salah satu faktornya adalah tidak adanya Perda-perda inisiatif DPRD yang tertuang didalam laporan, sehingga terkategori menurun,” ucapnya saat melakukan intruksi pada saat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim.

Kaltim, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, mengalami penurunan demokrasi yang terjadi di dalam tubuh DPRD Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim pun menerangkan, jika sebenarnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi ranking DPRD Kaltim menurun. Salah satunya, adalah soal beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang sebagian masih belum disahkan. “Jadi Raperda inisiatif DPRD yang sudah di sahkan ada 4 dan yang belum ada 5, sehingga itulah yang mempengaruhi ranking kita menurun,” katanya.

Selain itu, persoalan tidak tertera ya Ranperda inisiatif pada perolehan survey yang dilakukan, juga turut mendukung ranking DPRD Kaltim turun secara drastis. Berdasarkan persoalan tersebut, Jahidin pun membantah jika DPRD Kaltim tidak pernah membuat Ranperda inisiatif. “Jadi, kalau kita dibilang sedikit membuat Raperda inisiatif itu tidak benar. Karena memang 5 Raperda inisiatif ini masih dalam proses, kalau di total semuanya ada 9 Raperda inisiatif,” tegasnya.

Kembali ia menegaskan, jika 9 Ranperda inisiatif, dimana 4 Perda inisiatif telah disahkan dan 5 lainnya sedang dalam proses penggodokan tersebut, merupakan Perda inisiatif yang dilakukan oleh DPRD Prov.kaltim. “Jadi temuan itu nihil, tidak akurat. 9 Raperda ini semuanya adalah usulan inisiatif DPRD Kaltim,” jelasnya.

Untuk itu, ia berpesan agar kembali melakukan penilaian. Dan juga tidak lupa berpesan pada sekretariatan DPRD Kaltim, untuk melakukan kerja administrasi yang lebih baik, agar semua kegiatan dan pekerjaan anggota DPRD Kaltim dapat terekspos dan tersusun dengan rapi. “Jadi administrasi harus lebih akurat. Jangan sampai pekerjaan kita ini seolah-olah tidak diakui masyarakat, ternyata kita lebih giat bekerja,” pesannya.

Terakhir, ia juga mengatakan jika 9 Perda inisiatif ini dapat di masukkan pada penilaian. Bisa dipastikan DPRD Prov. Kaltim akan mampu mencapai posisi 2 perolehan survei DPRD Provinsi yang aktif. “9 Raperda inisiatif itu murni adalah inisiatif DPRD Kaltim. Kalau ini semua masuk, kita bisa capai ranking 2 atau 1,” tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)