DPRD Kaltim Dapat Kategori Buruk, Jahidin Katakan Ada Mekanisme Yang Salah Saat Survey Kinerja DPRD

Sabtu, 15 April 2023 297
Anggota Komisi I DPRD Prov. Kaltim H. Jahidin
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Prov. Kaltim H. Jahidin sampaikan kekeliruan soal turunnya ranking DPRD Prov. Kaltim dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kaltim. “Pimpinan yang saya hormati, pada tahun 2020 Kaltim berada di posisi ke-3 pada penilaian aktif demokrasi, dan pada tahun 2022 turun sangat jauh ke posisi 13. Di katakan, salah satu faktornya adalah tidak adanya Perda-perda inisiatif DPRD yang tertuang didalam laporan, sehingga terkategori menurun,” ucapnya saat melakukan intruksi pada saat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim.

Kaltim, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, mengalami penurunan demokrasi yang terjadi di dalam tubuh DPRD Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim pun menerangkan, jika sebenarnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi ranking DPRD Kaltim menurun. Salah satunya, adalah soal beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang sebagian masih belum disahkan. “Jadi Raperda inisiatif DPRD yang sudah di sahkan ada 4 dan yang belum ada 5, sehingga itulah yang mempengaruhi ranking kita menurun,” katanya.

Selain itu, persoalan tidak tertera ya Ranperda inisiatif pada perolehan survey yang dilakukan, juga turut mendukung ranking DPRD Kaltim turun secara drastis. Berdasarkan persoalan tersebut, Jahidin pun membantah jika DPRD Kaltim tidak pernah membuat Ranperda inisiatif. “Jadi, kalau kita dibilang sedikit membuat Raperda inisiatif itu tidak benar. Karena memang 5 Raperda inisiatif ini masih dalam proses, kalau di total semuanya ada 9 Raperda inisiatif,” tegasnya.

Kembali ia menegaskan, jika 9 Ranperda inisiatif, dimana 4 Perda inisiatif telah disahkan dan 5 lainnya sedang dalam proses penggodokan tersebut, merupakan Perda inisiatif yang dilakukan oleh DPRD Prov.kaltim. “Jadi temuan itu nihil, tidak akurat. 9 Raperda ini semuanya adalah usulan inisiatif DPRD Kaltim,” jelasnya.

Untuk itu, ia berpesan agar kembali melakukan penilaian. Dan juga tidak lupa berpesan pada sekretariatan DPRD Kaltim, untuk melakukan kerja administrasi yang lebih baik, agar semua kegiatan dan pekerjaan anggota DPRD Kaltim dapat terekspos dan tersusun dengan rapi. “Jadi administrasi harus lebih akurat. Jangan sampai pekerjaan kita ini seolah-olah tidak diakui masyarakat, ternyata kita lebih giat bekerja,” pesannya.

Terakhir, ia juga mengatakan jika 9 Perda inisiatif ini dapat di masukkan pada penilaian. Bisa dipastikan DPRD Prov. Kaltim akan mampu mencapai posisi 2 perolehan survei DPRD Provinsi yang aktif. “9 Raperda inisiatif itu murni adalah inisiatif DPRD Kaltim. Kalau ini semua masuk, kita bisa capai ranking 2 atau 1,” tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)