DPRD Kaltim Dapat Kategori Buruk, Jahidin Katakan Ada Mekanisme Yang Salah Saat Survey Kinerja DPRD

Sabtu, 15 April 2023 311
Anggota Komisi I DPRD Prov. Kaltim H. Jahidin
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Prov. Kaltim H. Jahidin sampaikan kekeliruan soal turunnya ranking DPRD Prov. Kaltim dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kaltim. “Pimpinan yang saya hormati, pada tahun 2020 Kaltim berada di posisi ke-3 pada penilaian aktif demokrasi, dan pada tahun 2022 turun sangat jauh ke posisi 13. Di katakan, salah satu faktornya adalah tidak adanya Perda-perda inisiatif DPRD yang tertuang didalam laporan, sehingga terkategori menurun,” ucapnya saat melakukan intruksi pada saat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim.

Kaltim, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, mengalami penurunan demokrasi yang terjadi di dalam tubuh DPRD Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim pun menerangkan, jika sebenarnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi ranking DPRD Kaltim menurun. Salah satunya, adalah soal beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang sebagian masih belum disahkan. “Jadi Raperda inisiatif DPRD yang sudah di sahkan ada 4 dan yang belum ada 5, sehingga itulah yang mempengaruhi ranking kita menurun,” katanya.

Selain itu, persoalan tidak tertera ya Ranperda inisiatif pada perolehan survey yang dilakukan, juga turut mendukung ranking DPRD Kaltim turun secara drastis. Berdasarkan persoalan tersebut, Jahidin pun membantah jika DPRD Kaltim tidak pernah membuat Ranperda inisiatif. “Jadi, kalau kita dibilang sedikit membuat Raperda inisiatif itu tidak benar. Karena memang 5 Raperda inisiatif ini masih dalam proses, kalau di total semuanya ada 9 Raperda inisiatif,” tegasnya.

Kembali ia menegaskan, jika 9 Ranperda inisiatif, dimana 4 Perda inisiatif telah disahkan dan 5 lainnya sedang dalam proses penggodokan tersebut, merupakan Perda inisiatif yang dilakukan oleh DPRD Prov.kaltim. “Jadi temuan itu nihil, tidak akurat. 9 Raperda ini semuanya adalah usulan inisiatif DPRD Kaltim,” jelasnya.

Untuk itu, ia berpesan agar kembali melakukan penilaian. Dan juga tidak lupa berpesan pada sekretariatan DPRD Kaltim, untuk melakukan kerja administrasi yang lebih baik, agar semua kegiatan dan pekerjaan anggota DPRD Kaltim dapat terekspos dan tersusun dengan rapi. “Jadi administrasi harus lebih akurat. Jangan sampai pekerjaan kita ini seolah-olah tidak diakui masyarakat, ternyata kita lebih giat bekerja,” pesannya.

Terakhir, ia juga mengatakan jika 9 Perda inisiatif ini dapat di masukkan pada penilaian. Bisa dipastikan DPRD Prov. Kaltim akan mampu mencapai posisi 2 perolehan survei DPRD Provinsi yang aktif. “9 Raperda inisiatif itu murni adalah inisiatif DPRD Kaltim. Kalau ini semua masuk, kita bisa capai ranking 2 atau 1,” tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)