Dorong Otorita IKN Kedepankan Penyedia Jasa Konstruksi Lokal, Seno Aji Ikuti Seminar Nasional Terkait Peran Serta Pelaku Jasa Konstruksi

Jumat, 27 Oktober 2023 177
SEMINAR : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat mengikuti acara Seminar Nasional di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (26/10).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Seminar Nasional dengan
tema “Strategi Dan Kebijakan Penyelenggaraan Pembangunan IKN Terkait Peran Serta
Pelaku Jasa Konstruksi Di Provinsi Kalimantan Timur”. Acara yang digagas Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim itu digelar di Ballroom
Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (26/10).

Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan rasa terima kasih pada Dinas PUPR-PERA
Kaltim yang telah menyelenggarakan seminar nasional tersebut.

Seperti diketahui, lanjutnya, IKN sudah berjalan dan melalui badan otorita, progresnya
cukup cepat. “Tentu saja progres ini akan melibatkan banyak sekali tenaga kerja maupun
jasa konstruksi yang ada di Kaltim,” kata Seno Aji.

Ia mendorong pihak otorita IKN untuk selalu mengedepankan penyedia jasa konstruksi lokal
dalam pembangunan IKN.

“Kaltim ini sudah dipilih oleh Presiden sebagai ibu kota negara. Maka sangat baik apabila
badan otorita bersama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk selalu memberikan andil
yang positif kepada para pelaku jasa konstruksi lokal,” ujarnya.

Ia berharap, kedepannya para pelaku jasa konstruksi ini memiliki kerja sama operasi atau
KSO dengan perusahaan-perusahaan tingkat nasional. Seperti contoh, BUMN melakukan
KSO dengan perusahaan lokal, sehingga perusahaan lokal tersebut ikut bangkit.

“Inilah yang kita harapkan dengan adanya seminar nasional ini. Di sini banyak hadir para
pelaku jasa konstruksi yang kemungkinan juga sebagian besar ikut andil dalam
pembangunan Kaltim,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Seno Aji, banyak mahasiswa yang ikut dalam seminar nasional ini. “Karena
ini adalah menjadi masa depan kalian nantinya sebagai masyarakat jasa kontruksi Kaltim
yang baik,” sebutnya.

Politisi partai Gerindra ini mengatakan, Kaltim saat ini telah mengesahkan anggaran kurang
lebih Rp 20,6 triliun untuk tahun 2024. Sedangkan tahun 2023, total anggaran APBD
mencapai Rp 25,6 triliun.

“Artinya Kaltim akan sangat banyak sekali pembangunannya. Untuk itu juga diperlukan
partisipasi bapak ibu sekalian dalam membangun ibu kota Provinsi Kaltim, dalam hal ini
Samarinda dan juga seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim,” pungkasnya.

Dilain pihak, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam sambutannya berpesan kepada pelaku
usaha jasa konstruksi agar lebih berperan aktif tidak hanya dalam pembangunan kawasan
IKN yang luasnya sekitar 256 ribu hektare, tetapi juga buffer zone atau daerah penyangga,
yaitu kabupaten/kota di wilayah Kaltim yang luasnya 12,7 juta hektare.

“Dukungan yang diberikan Kaltim juga harus profesional. Di sinilah peran pelaku usaha jasa
konstruksi agar jangan terjadi disparitas yang tinggi antara tetangga sebelah (IKN dan
daerah mitra). Belajar dari Jakarta dan wilayah sekitarnya. Artinya kita tetap dorong
pembangunan IKN sebagai komitmen nasional, tetapi kita juga ingin perhatian diberikan
kepada daerah-daerah buffer ini, terutama untuk konektivitas dan konstruksi untuk
pelayanan publik, yang harus seimbang dengan konstruksi di IKN. Agar tidak terjadi
persoalan sosial di masyarakat sekitar kawasan IKN,” tuturnya sekaligus membuka acara
seminar.

Tampak hadir dalam seminar nasional tersebut, mewakili kepala Otorita IKN  Thomas Umbu
Pati Tena Bolodadi, mewakili Menteri PUPR RI Trisasongko Widianto, Ketua Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono, Ketua Asosiasi Tenaga Ahli
Konstruksi Indonesia (ATAKI) Manahara Robert Siahaan, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji
Muhammad Fitra Firnanda, para pelaku usaha konstruksi, dan mahasiswa perguruan tinggi
di Balikpapan. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)