Dharmasanti Waisak Momentum Tingkatkan Persatuan dan Perdamaian Antar Umat Beragama

Minggu, 16 Juni 2024 99
CINDERAMATA : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menerima cinderamata saat hadiri Dharmasanti Waisak Kaltim Tahun 2024

BALIKPAPAN. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa hadiri Dharmasanti Waisak Kalimantan Timur, Minggu (16/6/2024). Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak Tahun 2024 mengusung tema "Kesadaran Keberagaman Jalan Hidup Luhur, Harmonis, dan Bahagia".

 

Acara yang bertempat di Hotel Platinum Balikpapan tersebut dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Ketua Buddhist Center Kaltim Pandita Hendri Suwito, Ketua Panitia Dharmasanti Waisak 2024 William Chandra, Kakanwil Kemenag Balikpapan Masrivani, Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha Kemenag RI Yoman Suryadarma, Pimpinan agama Budha dan lintas agama Kaltim. 

 

Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa Dharmasanti Waisak merupakan momentum untuk meningkatkan persatuan dan kedamaian antar umat beragama di Indonesia, dan khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

 

Politikus Golkar itu mengapresiasi kepada umat buddha yang turut serta dalam membangun kesadaran akan cinta kasih serta menjaga kerukunan umat beragama yang merupakan bagian dari persatuan dan kesatuan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Umat Buddha yang hadir sebagaimana tadi yang disampaikan panitia mencapai 900 orang dari berbagai daerah. Kemudian hadir pula bikkhu dan bhikkhuni, ini mempererat silahturahmi,”imbuhnya.

 

Pedesanayaka Kaltim Bhikkhu Thitaviriyo Thera saat menjelaskan hikmah waisak menjelasakan bahwa sabar dan sadar untuk menghadapi orang lain merupakan modal dalam menggapai keharmonisan hidup sosial. 

 

“Kesabaran pada hakikatnya tidak ada batasnya, kalaupun ada batasannya karena kita membatasi diri maka tetapkan kesabaran pada tingkat yang tinggi. Sang Budha berkata jika ada orang yang memotong kaki dan tanganmu dan kamu membenci berarti kamu belum mengerti ajaranku," terangnya. 


Setiap ketemu mahluk manapun, lanjut dia, yang diharapkan adalah kebahagiaan melalui cinta kasih. Tidak hanya itu, diperlukan kepedulian kita terhadap sosial. "Saat terjadi musibah gempa bumi membantu, itulah bentuk kepedulian kita,"pungkasnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)