Dewan Ingatkan di PPDB 2021 Tidak Ada Oknum Berlaku Curang

Jumat, 28 Mei 2021 215
H A Jawad Sirajuddin, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan KKSS Kaltim.
SAMARINDA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi momen yang ditunggu-tunggu para pelajar terutama peralihan dari jenjang SD ke SMP ataupun SMP ke SMA. Dalam kesempatan tersebut,tidak menutup kemungkinan jika ada oknum-oknum yang disebut ‘orang dalam’ saat berlangsungnya PPDB tahun ajaran 2021/2022.

Mengingat pelaksanaannya akan diadakan kurang lebih dua minggu lagi, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim HA Jawad Sirajuddin pun angkat bicara dan mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari tindakan tidak senonoh ini. “Saya minta agar dihindari tindakan lewat ‘pintu belakang’. Ini perbuatan kurang menyenangkan khususnya bagi pejabat ataupun semua pihak yang membidangi pendidikan,” ungkapnya saat ditemui di Ballroom Hotel Mercure, Jumat (28/5/2021).

Oleh karena itu, harus ada pengawasan lebih lanjut untuk menghindari tindakan curang yang terjadi saat berlangsungnya PPDB 2021. “Kita terus berkoordinasi dan melakukan rapat-rapat bersama dinas terkait. Komisi IV akan benar-benar memantau karena itu tanggung jawab kami sebagai fungsi pengawasan,” jelasnya.

Disinggung, langkah selanjutnya apabila ada oknum yang melakukan tindakan seperti ini, Jawad menegaskan pastinya ada sanksi yang akan diberlakukan pada sang oknum. “Karena tindakan ini tidak boleh, pendidikan itu mengajarkan kita untuk disiplin,” tegasnya.

Senada saat dihubungi melalui telepon seluler, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Kris Suhariyatno menegaskan agar semua pihak mengikuti petunjuk teknis (juknis). “Kalau ada penyakit lama itu diabaikan, saya ini kepala bidang dan anak saya masuk SMK tidak apa-apa. Jika bukan zonasinya mau apa, saya juga tidak mau menyalahi aturan dengan menitip,” terangnya.

Meskipun punya jabatan tinggi, melakukan tindakan ‘titip’ itu dirasa Kris sudah menyalahi aturan yang berlaku terutama di bidang pendidikan. “Kami yang buat aturan masa melanggar, aturan dibuat untuk ditaati bukan dilanggar. Jabatan ini cuma amanat bukan nikmat dan hanya sementara. Semoga tidak ada oknum-oknum yang berlaku demikian,” paparnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)