Delapan Fraksi Berikan Tanggapan tentang RTRW 2022-2042

14 September 2022

Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim tentang penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Ranperda tentang Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042. Senin (13/9).
SAMARINDA. Delapan fraksi memberikan tanggapan terhadap Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042. Pemandangan umum fraksi tersebut sampaikan pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Senin (13/9). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekwan Muhammad Ramadhan. Hadir pula Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi, Forkopimda dan lainnya.

Hasanuddin Mas’ud menjelaskan raperda tentang RTRW ini nantinya menjadi acuan dalam perumusan pembangunan khususnya berkaitan dengan kebijakan lingkungan dalam jangka panjang. “Sebagaimana kita ketahui bersama,pada rapat paripurna ke-32, yang lalu, gubernur kalimantan timur yang diwakili oleh staf ahli bidang II Kaltim telah menyampaikan nota penjelasan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042. Kemudian sesuai dengan mekanisme rapat hari ini masing-masing fraksi memberikan tanggapannya,”katanya.

Adapun juru bicara masing-masing fraksi yakni Gerindra Henry Pailan, Gokar Nidya Listiyono, PDIP Herliana Yanti, PPP Rusman Ya’qub, PAN Baharuddin Demmu, PKB Sutomo Jabir, PKS Harun Al Rasyid, Nasdem Saefuddin Zuhri.

Nidya Listiyo menjelaskan dalam rancangan RTRW Kaltim tahun 2022-2042 telah ditetapkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang meliputi Long Pahangai dan Long Apari di Kabupaten Mahulu,  sebagai pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan menjadi pintu gerbang  internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; sebagai  simpul utama transportasi dan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. “Terkait dengan hal ini Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah provinsi untuk serius menata wilayah ini dengan membangun infra struktur yang memadai sebagai beranda atau etalase depan bangsa Indonesia yang mampu memberikan gambaran Indonesia yang lebih maju, bermartabat dan terus berkembang sehingga diharapkan di kawasan ini terjadi interaksi perekonomian antar kedua negara tetangga yang semakin berkembang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sehingga kawasan pedalaman dan terpencil Kalimantan Timur tersebut dapat berkembang lebih cepat,”ucapnya.


Henry Pailan mengatakan percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumberdaya alam dan masyarakat binaan setempat. Kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kaltim terdapat potensi perkembangan yang dapat dimanfaatkan pada setiap bagian wilayah untuk meningkatkan PDRB yang tentunya menambah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah. “Jika Rencana Tata Ruang berhasil mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan, maka kesenjangan pertumbuhan ekonomi antar wilayah dapat dikurangi,”katanya.

Herliana Yanti menuturkan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2024, tentunya di perlukan sinkronisasi dengan daerah kabupaten/kota yang ada di Kaltim, terkait Perkembangan Kabupatan/Kota, Pertambahan Penduduk, Pembangunan untuk Pertumbuhan Perekonomian serta tapal batas agar tidak adalagi sengketa mengenai tapal batas yang selama ini terjadi, mohon penjelasan. “Sehingga Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2024 melalui Panitia Khusus DPRD Kaltim,” sebutnya.

Saefuddin Zuhri menuturkan Fraksi Demokrat NasDem juga mendorong Pemerintah Provinsi agar dapat menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dalam tataran RTRW dan kawasan hutan, pengembangan teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain, terbatasnya konektivitas permukiman terbatasan tarakawasan perkotaan dan kawasan perdesaan dan wilayah pesisir dengan daratan utama dengan adanya Rencana Tata Ruangdan Wilayah yang baru. “Selanjutnya secara khusus dan lebih mendalam terhadap Raperda RTRW Tahun 2022-2042, Fraksi Demokrat Nasdem menyerahkan pembahasanya ke dalam Panitia Khusus,” tuturnya.

Baharuddin Demmu menyebut peningkatan peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang. Pembangunan wilayah memerlukan penataan ruang yang berjalan baik dengan keterlibatan masyarakat. Menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dapat mendorong efektifitas proses penataanruang. “Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dalam proses penataan ruang. Dengan demikian,masyarakat tidak merasa mendapat tekanan atau paksaan dalam proses pembangunan,”katanya.

Rusman Ya’qub menjelaskan Fraksi PPP mengingatkan, potensi kerusakan Lingkungan secara drastis jika ranperda ini tidak teliti dalam hal kawasan perlidungan misalnya kawasan Karst yang merupakan sumber penyimpanan cadangan air khususnya pada musim kemarau serta penyangga keutuhan keanekaragaman hayati. Pada RTRW sebelumnya menetapkan kurang dari 10 persen dari total luas bentang alam Karst sebagai kawasan lindung. “Demikian membuka jalan eksploitasi besar-besaran di kawasan karst sehingga berpotensi merusak fungsi kawasan karst sebagai penyangga kehidupan mohon ini diperhatikan,”imbuhnya.

Harun Al Rasyid menyampaikan memahami bahwa tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan. Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 23 ayat 4, rencana tata ruang wilayah provinsi dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,”katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)