Danlanal Balikpapan Pamit ke DPRD Kalitim, Samsun : Sesama Petugas Rakyat, Kami Saling Mendoakan

Senin, 31 Juli 2023 643
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz didampingi sang anak saat berkunjung ke DPRD Kaltim, Jumat (28/7).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji menerima kunjungan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz, di Ruang Rapat Pimpinan, Jumat (28/7/2023)

Kedatangan Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz ke DPRD Kaltim dalam rangka silaturahmi sekaligus berpamitan kepada DPRD Kaltim atas hubungan baik yang selama ini terjalin. “Setelah 16 bulan bertugas di Kaltim mengamankan perairan laut Kalimantan Timur, beliau pamit untuk mengemban amanah baru di Mabes TNI Angkatan Laut di Jakarta,” kata Samsun.
Sehingga lanjut dia, Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz menyampaikan permohonan izin untuk pamit bertugas di tempat yang baru. “DPRD Kaltim selama ini telah berhubungan baik dengan Danlanal Balikpapan. Apalagi kami sama-sama sebagai petugas rakyat, beliau pamit dan kami saling mendoakan,” sebut Politis PDI Perjuangan ini. “Semoga beliau sukses ditempat penugasan yang baru,” harap Samsun.

Atas nama Lembaga DPRD Kaltim, Samsun mengucapkan terima kasih atas pengabdian Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz selama bertugas, dan turut menjaga kondusifitas di Kaltim. “Mudah-mudahan petugas yang baru nanti, yang ditempatkan di Kaltim menggantikan beliau ini juga dapat menjalin hubungan erat dengan DPRD Kaltim, supaya kita bersama-sama bagaimana menciptakan kondusifitas di Kaltim jauh lebih baik,” jelas Samsun. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)