Clean dan Clear, Proses Ganti Rugi 800 Petak Lahan Milik Warga Diminta Dipercepat

Kamis, 28 Desember 2023 113
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan BPN Kukar, DKP Kukar, BWS K.IV, Dispertaru Kukar, Distanak Kukar, dan puluhan orang perwakilan warga Desa Sebuntal, dan Desa Bunga Putih, Kamis (28/12).
SAMARINDA. Persoalan proyek strategis nasional Bendungan Marangkayu sudah mulai terurai, proyek strategis nasional yang ditargetkan rampung pada semester I Tahun 2024 tersebut masih menyisakan persoalan pembebasan lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan sebanyak 800 petak lahan milik warga berstatus clean and clear sehingga BPN Kukar diminta segara mempercepat mengirim datanya ke Balai Wilayah Sungai (BWS) K.IV.

“Setelah BWS K.IV menerima datanya kemudian data tersebut akan diteruskan kepada Elman yang merupakan juru bayar untuk dapat diproses yang katanya paling lambat satu bulan setelah data diterima akan dilakukan proses pembayaran,” jelas Baharuddin Demmu usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan BPN Kukar, DKP Kukar, BWS K.IV, Dispertaru Kukar, Distanak Kukar, dan puluhan orang perwakilan warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Kamis (28/12).

Kendati demikian, masih ada sebanyak 400 petak lahan yang dituntutkan warga untuk dilakukan ganti rugi. Hal ini masih dalam proses mediasi dikarenakan tumpang tindih antara PT.PN, KSP Kalpataru, dan PHS.   

Ia menambahkan dikarenakan masih adanya persoalan dimaksud maka pihak BPN meminta agar dikonsinyasikan. “yang harus dipahamkan betul kepada rakyat itu pengertian konsinyasi itu, selama ini katanya kan kalau sudah dititip sebentar lagi diterima padahal, harus diurus, karena itu rakyat akan melakukan gugatan dan melibat data-data yang dikemukakan rakyat jauh sebelum PT.PN itu hadir dikampung kami kata mereka, apalagi rakyat tidak pernah mendapat ganti rugi selama kehadiran PT.PN,”terangnya.

HGU PT.PN VIII, lanjut dia, sudah berakhir yang artinya sudah tidak memiliki legalitas. Namun, menurut keterangan dari pihak BPN bahwa ada aturan yang mengatur hal tersebut yang menyebutkan merupakan aset yang dimiliki tiga kementerian terkait.

PPK DSE BWS K.IV Ichwan menuturkan progres keseluruhan mencapai 95 persen dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditargetkan rampung seratus persen pada semester I Tahun 2024.

“Pada pembangunan bendungan Marangkayu ada empat sumur migas yang terdampak, untuk mengurangi dampak maka dilakukan elevasi 107 meter, satu meter berjarak dari elevasi sumur migas 108 meter. Kemudian ada juga sumur-sumur migas lain yang terdampak jadi totak sebanyak 24 sumur,”ujarnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)