Clean dan Clear, Proses Ganti Rugi 800 Petak Lahan Milik Warga Diminta Dipercepat

Kamis, 28 Desember 2023 104
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan BPN Kukar, DKP Kukar, BWS K.IV, Dispertaru Kukar, Distanak Kukar, dan puluhan orang perwakilan warga Desa Sebuntal, dan Desa Bunga Putih, Kamis (28/12).
SAMARINDA. Persoalan proyek strategis nasional Bendungan Marangkayu sudah mulai terurai, proyek strategis nasional yang ditargetkan rampung pada semester I Tahun 2024 tersebut masih menyisakan persoalan pembebasan lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan sebanyak 800 petak lahan milik warga berstatus clean and clear sehingga BPN Kukar diminta segara mempercepat mengirim datanya ke Balai Wilayah Sungai (BWS) K.IV.

“Setelah BWS K.IV menerima datanya kemudian data tersebut akan diteruskan kepada Elman yang merupakan juru bayar untuk dapat diproses yang katanya paling lambat satu bulan setelah data diterima akan dilakukan proses pembayaran,” jelas Baharuddin Demmu usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan BPN Kukar, DKP Kukar, BWS K.IV, Dispertaru Kukar, Distanak Kukar, dan puluhan orang perwakilan warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Kamis (28/12).

Kendati demikian, masih ada sebanyak 400 petak lahan yang dituntutkan warga untuk dilakukan ganti rugi. Hal ini masih dalam proses mediasi dikarenakan tumpang tindih antara PT.PN, KSP Kalpataru, dan PHS.   

Ia menambahkan dikarenakan masih adanya persoalan dimaksud maka pihak BPN meminta agar dikonsinyasikan. “yang harus dipahamkan betul kepada rakyat itu pengertian konsinyasi itu, selama ini katanya kan kalau sudah dititip sebentar lagi diterima padahal, harus diurus, karena itu rakyat akan melakukan gugatan dan melibat data-data yang dikemukakan rakyat jauh sebelum PT.PN itu hadir dikampung kami kata mereka, apalagi rakyat tidak pernah mendapat ganti rugi selama kehadiran PT.PN,”terangnya.

HGU PT.PN VIII, lanjut dia, sudah berakhir yang artinya sudah tidak memiliki legalitas. Namun, menurut keterangan dari pihak BPN bahwa ada aturan yang mengatur hal tersebut yang menyebutkan merupakan aset yang dimiliki tiga kementerian terkait.

PPK DSE BWS K.IV Ichwan menuturkan progres keseluruhan mencapai 95 persen dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditargetkan rampung seratus persen pada semester I Tahun 2024.

“Pada pembangunan bendungan Marangkayu ada empat sumur migas yang terdampak, untuk mengurangi dampak maka dilakukan elevasi 107 meter, satu meter berjarak dari elevasi sumur migas 108 meter. Kemudian ada juga sumur-sumur migas lain yang terdampak jadi totak sebanyak 24 sumur,”ujarnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)