Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Fisipol Unmul, Seno Aji Dorong Mahasiswa Terlibat Aktif dalam Dunia Politik

Minggu, 5 November 2023 111
SAMPAIKAN MATERI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Unmul, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Jumat (3/11/2023) lalu.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengisi Kuliah Umum kepada Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Pemerintahan di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (3/11/2023) lalu.

Kuliah umum ini dihadiri puluhan mahasiswa dengan materi kepemimpinan pemerintahan. Di hadapan mahasiswa, Seno, sapaan akrabnya, menjelaskan bagaimana peran DPRD sebagai wakil rakyat dan perpanjangan tangan rakyat. “wakil rakyat, visi misi kita itu adalah kepentingan rakyat, bisa memayungi seluruh masyarakat. Dengan fungsi legislasi, kita bisa membuat aturan yang memberikan keberpihakan kepada masyarakat,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, materi terkait dengan kepemimpinan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD sebagai lembaga legislatif tidak terlepas dari masalah politik. “Tugas DPRD itu ada tiga, legislasi, pengawasan dan anggaran. Sementara hak-hak DPRD itu ialah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, serta hak mengajukan Raperda,” terang Seno.

Berkaitan dengan kepemimpinan, dirinya mengatakan, pemimpin punya peran penting dalam kesuksesan pembangunan di daerah. “Kemajuan pembangunan suatu daerah itu tergantung pada pemimpinnya. Bagaimana pemimpin dalam suatu pemerintahan mengambil keputusan strategis, mengelola sumber daya, serta mempengaruhi perilaku dan kebijakan sumber daya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan serta kemajuan bagi masyarakat yang dipimpin,” jelasnya.

Tak hanya itu, Seno mendorong, agar mahasiswa, khsusunya anak-anak fisip harus melek terhadap politik, dan mampu menyesuaikan tupoksinya sebagai agen perubahan, serta ikut terlibat politik secara santun. “Kalau merasa baik, ya harus terjun, supaya politik ini tidak diisi oleh orang-orang yang tidak baik,” tuturnya.

Dia berharap generasi muda bisa mengisi ruang politik yang diisi sosok baik dan bersih. “Harapannya, anak muda seperti mahasiswa ini bisa berpolitik dengan santun, bisa ikut terjun dan tidak hanya menjelek-jelekkan politik saja,” jelasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)