Beri Materi Bidang Kemaritiman, Hasan : Sungai Mahakam Memiliki Potensi Luar Biasa

Jumat, 14 Juni 2024 56
BERI MATERI : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menjadi pemateri dalam acara Afternoon Tea bersama Poltekpel Barombong, di Hotel Swiss-Bellhotel Borneo Samarinda, Jumat (14/6/2024)

SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengisi materi dalam acara Afternoon Tea yang dikemas dengan diskusi ringan dan sharing terkait peran bidang kemaritiman dalam rangka meningkatkan kerja sama dengan stakeholder, di Hotel Swiss-Bellhotel Borneo Samarinda, Jumat (14/6/2024).

 

Acara ini mengangkat tema “Peran Pendidikan dan Pelatihan Dalam Mendukung Industri Pelayaran”, yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan melalui Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong, Sulawesi Selatan.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Peran Pendidikan dan Pelatihan Dalam Mendukung Industri Pelayaran adalah topik yang sangat relevan bagi Provinsi Kaltim yang sungai-sungainya sangat mengoptimalkan pelayaran sebagai jalur mobilitas.

 

“Seluruh stakeholder di Kaltim seharusnya membangun kesadaran kolektif, bahwa Sungai Mahakam dan garis pantai yang dimiliki adalah potensi luar biasa, yang menjadi pendukung utama bagaimana optimalisasi sumber daya alam terkonversi menjadi rupiah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan sektor lainnya,” ujarnya.

 

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), pria yang akrab disapa Hasan ini menilai, pemerintah perlu memberi stressing point agar kebutuhan SDM dapat dipenuhi dari sumber daya lokal. “Sayangnya, saat ini kita masih belum optimal menangani peluang dan tantangan pemenuhan SDM pelayaran,” sebutnya.

 

Pada intinya menurut dia, bagaimana industri pelayaran di Kaltim dapat memberdayakan sumber daya manusia yang ada di Kaltim. “Tentu peluangnya ada dari sekolah-sekolah yang selama ini dibina dan dibantu,” sebut Hasan.

 

Kedepannya juga kata dia, perlu diadakan sertifikasi kompetensi agar bisa masuk dalam wadah atau sekolah yang mempuni seperti Poltekpel Barombong. “Harapannya, SDM yang belajar di sana bisa menjadi perwira-perwira di atas kapal yang berlayar di wilayah Kaltim,” bebernya.


Dengan mendapatkan pendidikan yang baik, SDM yang tercipta bisa langsung masuk dalam dunia kerja. “Dengan demikian, ini akan mengurangi angka pengangguran, dan kesempatan untuk kerja itu lebih besar,” jelas Poltisi Gorlkar ini. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)