Bapemperda Terima Usulan Pemprov Kaltim tentangRanperda RPJP Daerah

Kamis, 1 Februari 2024 136
Rapat kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kamis (1/2/2024)
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.

Ketua Bapemperda Rusman Ya’qub menjelaskan usulan agar dimasukannya tambahan satu ranperda di luar program legislasi daerah 2024 yang telah ditetapkan tersebut disampaikan Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Untuk itu, sesuai mekanisme Propemperda akan melaporkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk diketahui dan disepakati. “Pada rapat Banmus nanti akan dimasukan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu terdekat,”kata Rusman usai pimpin rapat kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kamis (1/2/2024).

Seperti diketahui, RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode 20 tahun. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang berisikan RPJP Nasional untuk Tahun 2005-2025.

Pada rapat kerja Bapemperda dan Biro Hukum tersebut, Rusman menjelaskan pihaknya juga membahas tentang penjadwalan pembahasan ranperda. Dari total sebelas ranperda yang ditetapkan akan dibahas di tahun ini, kemudian dibagi dalam tiga triwulan. Untuk triwulan pertama 2024 ada empat ranperda, dua inisiatif DPRD dan dua inisiatif Pemprov Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa guna memaksimalkan pembahasan maka Bapemperda membuat trobosan berupa satu pansus membahas tiga rancangan peraturan daerah. Seperti Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah, yakni Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan.

“Pembahasan tiga Ranperda oleh satu pansus dikarenakan secara substantif sama yaitu tentang perubahan badan hukum. Sehingga apabila dipisah atau dibahas masing-masing pansus menjadi kurang efesien dari segi waktu dan lainnya,”terangnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.