Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Tiga Raperda

Rabu, 31 Agustus 2022 138
Rapat Bapemperda dengan Mitra Kerja membahas rencana pembahasan produk hukum daerah, rabu (31/8/2022)
SAMARINDA. Membahas tiga buah Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. Rabu (31/8) Bapemperda menghadirkan sejumlah mitra kerja terkait guna membahas hal itu.
Dibahas dalam pertemuan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, tiga produk hukum daerah yang rencananya akan masuk dalam pembahasan yaitu terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, pengaturan terkait zakat dan infaq serta Ranperda tentang  upaya pelestarian bahasa. “Pada prinsipnya tentu kami mendukung produk-produk hukum daerah yang dibahas. Hanya memang diperlukan pembahasan lebih mendalam terkait substansinya. Selain itu hal yang harus ditonjolkan seperti kearifan lokal juga menjadi hal penting,” kata Rusman dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin.

Pertemuan juga dihadiri oleh  BAZNAS Provinsi Kaltim, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Biro Hukum Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim dan Bappeda Kaltim. Terkait pembahasan pengaturan mengenai infaq dan zakat, hal ini menjadi pembahasan cukup menarik. Rusman menilai Undang-Undang yang melandasi terkait zakat bahwa masih terdapat kendala dalam memulai penyusunannya. Sehingga diperlukan cukup referensi dan penguatan untuk bisa masuk dalam pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu mengenai pelestarian bahasa, menjadi hal penting mengingat Kaltim memasuki persiapan menghadapi IKN. Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry juga mengapresiasi hal itu. Namun untuk mendukung pembahasan Raperda tersebut, Sarkowi menyarankan penguatan dalam hal legaldrafting agar dikaji lebih dalam. Selain itu terdapat 10 objek dalam Undang-Undang yang melandasi terakat tata bahasa. “Undang-Undang Kemajuan Bahasa terdapat 10 objek didalamnya, sehingga apakah akan menjadi perda tersendiri dan terpisah. Perlu ada alasan menjawab ini, selain itu belajar daerah daerah lain yang juga telah menerapkan,” kata Sarkowi dalam rapat yang diikuti Veridiana Huraq Wang.

Namun demikian, ini tentu menjadi perjuangan tersendiri dalam menegakkan bahasa khususnya di Kalimantan Timur. Oleh sebab itu Sarkowi mendorong penguatan-penguatan guna mendukung upaya pelestarian bahasa terutama jika ingin dapat diterapkan diruang publik hingga pada dokumen negara. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Bersiap Evaluasi Aset 47 OPD dan Biro Pemprov
Berita Utama 28 Mei 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengevaluasi secara total seluruh aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang tersebar dan dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah biro. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah tidak terbengkalai. Lebih dari itu, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah dalam proses inventarisasi dan pemetaan ulang seluruh aset tersebut. “Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda. Menurut Sapto, banyak aset provinsi yang belum dimaksimalkan, padahal nilainya itu mencapai hingga triliunan rupiah. Karena itu, perlu ada evaluasi terstruktur agar aset-aset itu tidak menjadi beban, melainkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik yang bermanfaat. “Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya. Komisi II, kata dia, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan biro-biro teknis untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Evaluasi ini juga akan menyasar sistem pengelolaan, pola pemanfaatan, serta kejelasan status hukum atas aset yang dikuasai masing-masing OPD dan biro. “Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini sebagai bagian dari langkah strategis Komisi II untuk mendorong efisiensi tata kelola aset daerah, serta mendukung visi pemprov agar aset-aset itu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi. “Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya. Langkah ini pun selaras dengan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berulang kali menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan kemandirian BUMD sebagai penopang ekonomi daerah. (adv/hms7)