Banmus Lakukan Studi Komparatif Terkait Agenda Kedewanan

Senin, 10 Juli 2023 117
STUDI KOMPARATIF : Kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka studi komparatif, Kamis (6/7).
JAKARTA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/7). Kunjungan tersebut dalam rangka studi komparatif terkait mekanisme penyusunan agenda DPRD.

Rombongan Banmus DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji diterima langsung oleh Dudi Setiawan Ibani selaku Kasubbag Protokol Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Tampak hadir anggota Banmus diantaranya yakni Abdul Kadir Tappa, Ambulansi Komariah Amiruddin dan Siti Rizky Amalia.

Selain Banmus, dalam kunjungan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim serta Puji Setyowati yang mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.

Seno Aji mengatakan kunjungan ini untuk mengawal Banmus dalam rangka menanyakan beberapa hal terkait agenda-agenda kegiatan dewan. Yang mana mendapat jawaban bahwa seperti sosialisasi perda pada DPRD DKI diizinkan oleh Kemendagri.

“Dan itu menjadi satu hal karena sempat terdengar isu bahwa sosialisasi perda (sosper) itu dilarang. Nah ini menjadi dilema kita dan sekarang sudah terjawab bahwa mereka melakukan empat kali dalam waktu satu bulan atau seminggu sekali,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, DPRD Kaltim mempunyai kekuatan hukum yang jelas untuk melaksakan kegiatan tersebut.

“Dan beberapa hal lain yang kita diskusikan memang tentang agenda-agenda kegiatan dewan saja,” ucapnya.

Senada dengan hal itu, Sigit Wibowo mengemukakan  bahwa kunjungan dilakukan dalam rangka menggali informasi tentang bagaimana DPRD DKI Jakarta melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pokok-pokok pikiran.

“Tentu saja penting untuk diketahui juga tentang bagaimana hubungan atau sinergitas DPRD dengan pemerintah provinsi dalam menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan,” sebutnya.

Selanjutnya Sigit menambahkan, hal lain yang jadi fokus pembahasan dalam kunjungan kerja tersebut adalah terkait anggaran mereka dalam sisi kegiatan Sosper dan hal-hal teknis lainnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)