Banmus DPRD Kaltim Lakukan Rapat Internal, Mantapkan Sinkronisasi Agenda Kerja Legislatif dan Eksekutif

Jumat, 29 Agustus 2025 150
REVISI JADWAL : Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memimpin rapat kerja Banmus DPRD Kaltim dalam rangka penyusunan dan sinkronisasi agenda kerja legislatif dengan eksekutif, Jumat (29/8/2025)
SAMARINDA— Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Jumat (29/8), sebagai bagian dari upaya menyusun dan menyesuaikan agenda kerja kelembagaan DPRD dengan agenda eksekutif. Rapat ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Banmus, antara lain Syahariah Mas'ud, Sigit Wibowo, Didik Agung Eka Wahono, Apansyah, dan Yonavia. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US turut hadir bersama jajaran pejabat struktural dan kelompok pakar dari Sekretariat Dewan.

Fokus utama rapat Banmus kali ini adalah harmonisasi jadwal kegiatan DPRD dengan agenda kerja Gubernur Kaltim. Penyesuaian ini dinilai krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, serta menjamin kehadiran kepala daerah dalam forum-forum strategis seperti rapat paripurna, pembahasan KUA-PPAS, dan forum legislasi lainnya.

“Kehadiran kepala daerah dalam forum pembahasan bersama mencerminkan komitmen kolektif dalam menyusun arah pembangunan daerah. Dengan jadwal yang selaras, kita bisa menciptakan kesepahaman dan sinergi yang lebih kuat,” ujar Ekti Imanuel.

Banmus juga menekankan pentingnya ritme kerja legislatif yang adaptif terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Penjadwalan yang terintegrasi diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kegiatan, memperkuat koordinasi lintas alat kelengkapan dewan, dan meningkatkan efisiensi kerja kelembagaan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap agenda DPRD memiliki ruang strategis yang cukup untuk dibahas bersama eksekutif, tanpa mengorbankan efektivitas maupun akuntabilitas,”
tambah Ekti.

Senada, Anggota Banmus DPRD Kaltim Syahariah Mas'ud menyampaikan masukan konstruktif terkait penyusunan jadwal kegiatan DPRD yang dinilai masih belum optimal. Ia menyoroti adanya tumpang tindih antara jadwal rapat komisi, pansus, dan paripurna yang berpotensi menghambat efektivitas kerja anggota dewan.

“Kami berharap, penyusunan jadwal kegiatan DPRD ke depan dapat lebih terstruktur dan terintegrasi, sehingga tidak terjadi benturan waktu antar agenda penting. Hal ini penting agar seluruh anggota dapat menjalankan tugas secara optimal dan terukur,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi, dan seluruh perangkat daerah. Syahariah berharap pemerintah dapat lebih aktif dan responsif dalam menjalin komunikasi serta menghadiri forum-forum strategis bersama DPRD.

“Kami ingin periode ini menjadi momentum perbaikan. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif harus diperkuat demi kepentingan masyaraka,” tambahnya. Politisi Golkar ini juga mengusulkan agar dalam penyusunan jadwal DPRD, disertai penjelasan yang lebih rinci dalam setiap agenda, termasuk waktu dan substansi rapat, agar anggota dewan dapat mengatur kehadiran dan partisipasi secara optimal.

Menutup rapat, Ekti Imanuel menyampaikan apresiasi atas semangat dan kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan agenda kerja DPRD Kaltim. Ia berharap hasil rapat Banmus kali ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kelancaran dan peningkatan kinerja kelembagaan.

“Terima kasih atas semua dedikasi kita, dan kepada kita semua semoga jadwal yang ditetapkan bermanfaat buat kinerja kita di DPRD,” tutupnya.

Dengan semangat kolaboratif, Banmus DPRD Kaltim berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinkronisasi agenda ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.