Banggar DPRD Kaltim Lakukan Uji Petik Pada Perangkat Daerah Kaltim

Jumat, 12 Juli 2024 65
UJI PETIK : Banggar DPRD Kaltim ketika maelakukan uji petik pada perangkat daerah Kaltim, Jumat (12/7/2024)

SAMARINDA. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan uji petik lapangan terhadap beberapa perangkat daerah Kaltim, Jumat (12/7/2024).

 

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas temuan laporan pemerintah Kaltim tahun anggaran 2023.

 

Dalam uji petik tersebut, Banggar DPRD Kaltim mengunjungi empat perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim.

 

Pada kunjungan ke Bapenda Kaltim, tim Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama tim ahli disambut langsung oleh Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. 

 

Dalam pertemuan, tim Banggar meminta kepada Bapenda Kaltim untuk menjelaskan terkait pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak air permukaan yang belum memadai sesuai temuan pemeriksaan.

 

Kemudian tim Banggar melanjutkan kunjungan ke BPKAD Kaltim yang diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir.

 

Di instansi tersebut, tim Banggar meminta kepada BPKAD Kaltim untuk menjelaskan penatausahaan aset tetap belum tertib.

 

Selanjutnya, tim Banggar mendatangi Disdikbud Kaltim yang diterima langsung oleh Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan.

 

Disana tim Banggar meminta Disdikbud Kaltim untuk menjelaskan penetapan, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja beasiswa yang tidak sesuai ketentuan.

 

Terakhir, tim Banggar mengunjungi Dinas PUPR-PERA Kaltim yang disambut oleh Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.

 

Dalam kunjungan itu, tim Banggar meminta penjelasan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim terkait belanja pemeliharaan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa uji petik yang dilaksanakan oleh tim Banggar kali ini adalah lanjutan dari uji petik yang sudah dilaksanakan di Balikpapan kemarin.

 

“Hari ini uji petik kita laksanakan ke beberapa OPD untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan perangkat daerah terhadap rencana tindak lanjut rekomendasi  BPK atas temuan laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2023,” ujarnya.


Ia berharap dari hasil uji petik ini, semua mendapatkan hasil yang baik. “Harapannya tidak ada temuan apa-apa, semua berjalan baik sesuai regulasi,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)