Banggar DPRD Kaltim Lakukan Uji Petik

Kamis, 11 Juli 2024 57
UJI PETIK : Tim Banggar DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim saat melakukan uji petik di Balikpapan, (11/7/2024).

BALIKPAPAN. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan uji petik lapangan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas temuan laporan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.

 

Tim Banggar DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Tim Ahli Banggar DPRD Kaltim, Inspektorat Kaltim dan Disnakertrans Kaltim melakukan uji petik  pada tiga lokasi berbeda, Kamis (11/7/2024).

 

Uji petik pertama dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan yang diterima langsung oleh Ningsih selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan.

 

Di UPTD BLKI Balikpapan, Banggar meminta penjelasan terkait pengelolaan retribusi yang belum sesuai dengan ketentuan.

 

Kemudian dilanjut dengan uji petik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang diterima langsung oleh dr. Edy Iskandar selaku Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo.

 

Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak rumah sakit terkait pembayaran TPP dan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan.

 

Selanjutnya tim Banggar melakukan uji petik pada SMA Negeri 1 Balikpapan yang diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Mujianto.

 

Di sekolah tersebut, Banggar meminta penjelasan terkait sistem PPDB serta sejauh mana bantuan-bantuan dari pemerintah untuk sarana dan prasarana sekolah.

 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa kali ini ada tiga tempat yang dilakukan uji petik.

 

“Di BLKI, untuk melihat ada beberapa dana temuan BPK, yang sudah kita sinkronisasi data. Terus di rumah sakit Kanujoso dan terakhir di SMA Negeri 1 Balikpapan, masalah BOS dan beberapa pembicaraan soal PPDB,” tutur Hasan.

 

Dengan dilakukannya uji petik ini, lanjutnya, pihaknya diharapkan dapat melihat secara langsung pendataannya. 


“Tidak melalui yang istilahnya di atas meja, kita langsung berdiskusi, melihat, interview di lapangan dan ini akan kita sandingkan dengan data BPK sehingga ada harmonisasinya, ada ketemu angkanya,” ungkapnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)