Atlet Kaltim Siap Bertanding di Pra Popnas 2024, Afif Rayhan Harun Dukung Penuh Keberangkatan Mereka

Minggu, 17 November 2024 100
Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, memberikan dukungan penuh kepada atlet-atlet Kaltim yang akan berkompetisi di ajang Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang akan dimulai pada 17 November 2024.

Afif, menyampaikan rasa optimisnya terhadap para atlet yang akan bertanding. Menurutnya, keberhasilan di ajang Pra Popnas sangat penting sebagai langkah awal untuk mencapai prestasi lebih tinggi di tingkat nasional.
“Semoga teman-teman atlet Kaltim yang akan bertanding di Kendari dapat tampil maksimal dan meraih hasil terbaik. Saya percaya mereka telah berlatih keras dan siap untuk bersaing dengan atlet dari provinsi lain,” ujar Afif (17/11/2024).

Afif juga mengungkapkan bahwa keberangkatan atlet Kaltim ke Pra Popnas 2024 ini tidak hanya sebagai ajang untuk meraih medali, tetapi juga untuk memperlihatkan kualitas dan semangat juang yang tinggi. Sehingga, prestasi yang dicapai di Pra Popnas akan menjadi motivasi bagi atlet lainnya di Kaltim untuk terus berlatih dan berkompetisi di tingkat yang lebih tinggi.“Semoga dengan dukungan yang terus diberikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, para atlet dapat terus berkembang dan mengharumkan nama Kaltim di ajang olahraga nasional,” tambahnya.

Afif berharap, meski persaingan di Pra Popnas akan sangat ketat, para atlet Kaltim dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunjukkan kualitas terbaik mereka dan membawa pulang prestasi yang membanggakan bagi provinsi Kaltim. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)