APBD Kaltim 2024 Alokasikan 10% Untuk Sektor Kesehatan

Jumat, 24 November 2023 844
Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim, Seno Aji
SAMARINDA. Sektor kesehatan mendapat alokasi anggaran sebesar 10 persen di APBD Kaltim 2024. Jika sesuai rencana APBD kaltim 2024 sebesar Rp 20,67 triliun, maka alokasi sektor kesehatan mencapai 2,6 Triliun. Besarnya alokasi untuk sektor kesehatan tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Menurutnya, dengan alokasi yang diamanatkan sebesar 10 persen, mestinya diimbangi dengan perencanaan yang lebih konferehensif. Masalah yang perlu mendapat perhatian disektor kesehatan adalah, layanan di tingkat desa dengan kehadiran Puskesmas.

Masyarakat sangat membutuhkan layanan Puskesmas sebagai tempat terdekat ketika ada masalah dengan kesehatan. Persoalan lainnya, kata Seno Aji, adalah masalah BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial). Karena masih banyak warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan. “Ya, sebenarnya dua masalah itu cukup penting ya,” ujar Seno Aji sambil menekankan pentingnya sosialisasi informasi tentang jaminan kesehatan kepada masyarakat Kaltim secara luas.

“Masih banyak masyarakat kita yang kurang paham tentang jaminan kesehatan, karena informasi yang tidak merata. Makanya, perlu sosialisasi yang lebih intens,” paparnya.

Seno berharap pemerintah dan OPD dapat berkolaborasi dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. “Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi masyarakat kita yang kesulitan mendapat akses jaminan kesehatan,” harapnya.

Di beberapa kabupaten dan kota, yang muncul di media massa adalah keinginan masyarakat agar Puskesmas ditingkatkan fasilitasnya seperti untuk rawat inap. Apalagi untuk daerah-daerah yang jauh dari perkotaan. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)