Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa Hadiri Acara Ramah Tamah Sertijab Pangdam VI/Mulawarman

Senin, 15 Desember 2025 27
SERTIJAB : Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa ketika menghadiri acara ramah sertijab Pangdam VI/Mulawarman
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menghadiri acara ramah tamah dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman yang digelar di Aula Makodam VI/Mulawarman, Senin (15/12/2025). Acara tersebut menandai serah terima kepemimpinan dari Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha kepada Mayjen TNI Krido Pramono yang selanjutnya akan melanjutkan estafet kepemimpinan Kodam VI/Mulawarman, wilayah strategis yang mencakup Kaltim dan Kaltara.

Pada kesempatan itu, Yusuf Mustafa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara serah terima jabatan dengan sukses yang menghadirkan pemimpin Kodam yang baru. Kehadiran legislator Kaltim dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen lembaga legislatif untuk terus memperkuat sinergitas  dengan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Forkopimda, khususnya dalam mendukung stabilitas wilayah dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan.

Ia berharap sinergitas antar lintas lembaga ini dapat terus dipertahankan sehingga menjadi wujud kesuksesan pembangunan Kaltim yang sejahtera dan menciptakan kamtibmas yang aman bagi masyarakat. “Kami di DPRD akan terus mendukung program-program pemerintah serta TNI Polri demi terciptanya pembangunan yang adil dan sejahtera serta kamtibmas yang aman,” ujarnya.

Dalam sambutan perdananya, Mayjen TNI Krido Pramono menegaskan bahwa momentum pisah sambut ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan ajang silaturahmi dan kesinambungan kepemimpinan. Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha atas berbagai capaian dan fondasi strategis yang telah dibangun selama memimpin Kodam VI/Mulawarman, termasuk peran serta keluarga, khususnya istri Pangdam lama, dalam mendukung tugas negara.

Pangdam baru juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan menguatkan program-program yang telah dirintis, serta menjaga sinergi erat bersama TNI, Polri, dan seluruh unsur Forkopimda. Menurutnya, tantangan keamanan saat ini tidak lagi semata-mata berbentuk konflik bersenjata, melainkan ancaman multidimensi yang menuntut koordinasi lintas sektor, kewaspadaan sosial, dan ketangguhan wilayah. “Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara agar amanah yang kami emban dapat dijalankan dengan baik, profesional, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Tampak hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Wakil Wali Kota Balikpapan  Bagus Susetyo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nur Asiah, Kepala BIN Daerah Kaltim Kolonel Inf. Aldrin Ali Bahasoan, jajaran Forkopimda dan para rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)