Sutomo Jabir Sosialisasikan Dampak Perubahan Iklim Di Berau

Senin, 27 September 2021 373
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat Melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi, di Kabupaten Berau, sabtu (25/9) lalu.
BERAU. Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir baru-baru ini melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim. Menurutnya dampak perubahan iklim baik secara langsung atau tidak telah menjadi penyebab kejadian bencana di Indonesia termasuk Kalimantan Timur (Kaltim). Berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan ketidakpastian musim menimbulkan dampak serius terhadap aspek kehidupan di masyarakat.

"Pemerintah sudah mengantisipasi kalau di Kaltim iklimnya sangat extrem, susah diprediksi kapan musim hujan atau kapan musim kemarau, oleh karena itu Pemerintah sudah membuat payung hukum dalam bentuk Perda. Sementara bencana sendiri disebabkan dua hal, pertama karena geologi seperti gunung meletus, gempa bumi, tanah longsor dan sebagainya, sedangkan yang keduanya karena meteorologi, yaitu yang disebabkan karena perubahan iklim," kata Sutomo Jabir, sabtu, (25/09/2021) saat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Ia menambahkan, karena Perubahan iklim inilah banyak bencana yang terjadi di Kaltim, seperti karena curah hujan yang tinggi menyebabkan terjadinya banjir, seperti banjir yang terjadi di Berau beberapa waktu yang lalu.

Lebih jauh Sutomo memaparkan bahwa sebagai anggota DPRD Kaltim, tugasnya bukan hanya membuat Perda tapi juga menyampaikan atau mensosialisasikan produk Perda yang telah dibuat dengan memberitahukan kepada masyarakat, salah satunya bahwa ada Perda yang mengatur bagaimana caranya beradaptasi dan mencegahnya seperti sosialisasi Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim ini.

Namun untuk pelaksanaan teknisnya akan dibuatkan Peraturan Gubernur yang mengatur apa yang akan dilakukan terkait Perda ini, seperti siapa saja yang terlibat apakah Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, kelurahan dan stakeholder, bahkan pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, itu semua akan diatur.

“Tugas saya menyampaikan bahwa ada Perda tentang hal itu, namun harus ditindaklanjuti dengan Pergub yang mengatur secara teknis tugas dan tanggung jawab masing-masing disertai dengan sanksinya.” bebernya.

Sementara itu menurut salah satu narasumber Mupit Datusahlan bahwa Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim yang disosialisasikan ini sangat penting karena dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan perubahan iklim dan melakukan mitigasi bencana.

Ditambahkannya Perda ini dapat melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi kerugian fisik, materi dan lingkungan yang cukup besar, karena selama ini tidak termonitor atau tidak terpetakan jenis-jenis bencana dan wilayah kebencanaan dilingkungan sekitar.

Sosialisasi Perda ini di laksanakan di Hotel Melati Kabupaten Berau, dengan menghadirkan nara sumber Mufid Mupit Datusahlan serta Deni Budiman. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)