Sutomo Jabir Sosialisasikan Dampak Perubahan Iklim Di Berau

Senin, 27 September 2021 380
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat Melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi, di Kabupaten Berau, sabtu (25/9) lalu.
BERAU. Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir baru-baru ini melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim. Menurutnya dampak perubahan iklim baik secara langsung atau tidak telah menjadi penyebab kejadian bencana di Indonesia termasuk Kalimantan Timur (Kaltim). Berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan ketidakpastian musim menimbulkan dampak serius terhadap aspek kehidupan di masyarakat.

"Pemerintah sudah mengantisipasi kalau di Kaltim iklimnya sangat extrem, susah diprediksi kapan musim hujan atau kapan musim kemarau, oleh karena itu Pemerintah sudah membuat payung hukum dalam bentuk Perda. Sementara bencana sendiri disebabkan dua hal, pertama karena geologi seperti gunung meletus, gempa bumi, tanah longsor dan sebagainya, sedangkan yang keduanya karena meteorologi, yaitu yang disebabkan karena perubahan iklim," kata Sutomo Jabir, sabtu, (25/09/2021) saat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Ia menambahkan, karena Perubahan iklim inilah banyak bencana yang terjadi di Kaltim, seperti karena curah hujan yang tinggi menyebabkan terjadinya banjir, seperti banjir yang terjadi di Berau beberapa waktu yang lalu.

Lebih jauh Sutomo memaparkan bahwa sebagai anggota DPRD Kaltim, tugasnya bukan hanya membuat Perda tapi juga menyampaikan atau mensosialisasikan produk Perda yang telah dibuat dengan memberitahukan kepada masyarakat, salah satunya bahwa ada Perda yang mengatur bagaimana caranya beradaptasi dan mencegahnya seperti sosialisasi Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim ini.

Namun untuk pelaksanaan teknisnya akan dibuatkan Peraturan Gubernur yang mengatur apa yang akan dilakukan terkait Perda ini, seperti siapa saja yang terlibat apakah Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, kelurahan dan stakeholder, bahkan pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, itu semua akan diatur.

“Tugas saya menyampaikan bahwa ada Perda tentang hal itu, namun harus ditindaklanjuti dengan Pergub yang mengatur secara teknis tugas dan tanggung jawab masing-masing disertai dengan sanksinya.” bebernya.

Sementara itu menurut salah satu narasumber Mupit Datusahlan bahwa Perda tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim yang disosialisasikan ini sangat penting karena dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan perubahan iklim dan melakukan mitigasi bencana.

Ditambahkannya Perda ini dapat melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi kerugian fisik, materi dan lingkungan yang cukup besar, karena selama ini tidak termonitor atau tidak terpetakan jenis-jenis bencana dan wilayah kebencanaan dilingkungan sekitar.

Sosialisasi Perda ini di laksanakan di Hotel Melati Kabupaten Berau, dengan menghadirkan nara sumber Mufid Mupit Datusahlan serta Deni Budiman. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)