SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim minta Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik mebatalkan dan menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku, karena menghambat aliran bantuan dari Pmeprov Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.
“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” kata anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry dalam interupsinya yang disampaikan ke Pj Gubernur Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua, H Seno Aji, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023 dan penyerahan hasil reses kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Menurut Sarkowi, Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub asalnya yakni Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. “Jadi dibatalkan saja,” katanya.
Disebutkan, Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim, karena satu paket kegiatan nilainya minimal haru Rp1,5 miliar, padahal sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta dibawah Rp100 juta.
“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,” kata Sarkowi yang berasal dari Dapil Kukar.
Sarkowi yang mantan wartawan ini mengungkapkan, anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bankeu dari aspirasi anggota DPRD harus Rp1,5 miliar.
Tadi teman-teman sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka, memang banyak permintaan tapi nilainya kecil-kecil, jadi ngak bisa dipaksakan harus nilainya jadi Rp1,5 miliar. “Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,,” ucapnya.
Menanggapi usulan Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait melakukan kajian kembali atas keberadaan Pergub No 59 Tahun 2023. “Kami minta waktu untuk melakukan telaahan kembali atas Pergub tersebut. Tapi pada dasarnya kalau itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, peraturan apapun bisa direvisi,” janjinya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga menyampaikan keberadaan Pergub Nomor 59 Tahun 2023, menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim mewujudkan permintaan masyarakat sebab, permintaan kelompok-kelompok masyarakat sangat banyak dan beragam, tapi nilainya kecil-kecil. “Ada yang minta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak, tapi nilainya, meski digabung-gabung juga tidak sampai Rp1,5 miliar,” ujarnya. (adv/hms7)
“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” kata anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry dalam interupsinya yang disampaikan ke Pj Gubernur Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua, H Seno Aji, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023 dan penyerahan hasil reses kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Menurut Sarkowi, Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub asalnya yakni Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. “Jadi dibatalkan saja,” katanya.
Disebutkan, Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim, karena satu paket kegiatan nilainya minimal haru Rp1,5 miliar, padahal sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta dibawah Rp100 juta.
“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,” kata Sarkowi yang berasal dari Dapil Kukar.
Sarkowi yang mantan wartawan ini mengungkapkan, anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bankeu dari aspirasi anggota DPRD harus Rp1,5 miliar.
Tadi teman-teman sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka, memang banyak permintaan tapi nilainya kecil-kecil, jadi ngak bisa dipaksakan harus nilainya jadi Rp1,5 miliar. “Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,,” ucapnya.
Menanggapi usulan Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait melakukan kajian kembali atas keberadaan Pergub No 59 Tahun 2023. “Kami minta waktu untuk melakukan telaahan kembali atas Pergub tersebut. Tapi pada dasarnya kalau itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, peraturan apapun bisa direvisi,” janjinya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga menyampaikan keberadaan Pergub Nomor 59 Tahun 2023, menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim mewujudkan permintaan masyarakat sebab, permintaan kelompok-kelompok masyarakat sangat banyak dan beragam, tapi nilainya kecil-kecil. “Ada yang minta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak, tapi nilainya, meski digabung-gabung juga tidak sampai Rp1,5 miliar,” ujarnya. (adv/hms7)