Anggota DPRD Kaltim Minta Peraturan Gubernur No 59 Tahun 2023 Dihapus

28 November 2023

Sarkowi V Zahry Anggota Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim minta Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal  Malik mebatalkan dan menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari  Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku, karena menghambat aliran bantuan dari Pmeprov Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.

“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” kata anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry dalam interupsinya yang disampaikan ke Pj Gubernur Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua, H Seno Aji, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023 dan penyerahan hasil reses kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Menurut Sarkowi, Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub asalnya yakni Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. “Jadi dibatalkan saja,” katanya.

Disebutkan, Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim, karena satu paket kegiatan nilainya minimal haru Rp1,5 miliar, padahal sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta dibawah Rp100 juta.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,” kata Sarkowi yang berasal dari Dapil Kukar.

Sarkowi yang mantan wartawan ini mengungkapkan, anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada  Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bankeu dari aspirasi anggota DPRD harus Rp1,5 miliar.

Tadi teman-teman sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka, memang banyak permintaan tapi nilainya kecil-kecil, jadi ngak bisa dipaksakan harus nilainya jadi Rp1,5 miliar. “Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,,” ucapnya.

Menanggapi usulan Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait melakukan kajian kembali atas keberadaan Pergub No 59 Tahun 2023. “Kami minta waktu untuk melakukan telaahan kembali atas Pergub tersebut. Tapi pada dasarnya kalau itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, peraturan apapun bisa direvisi,” janjinya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga menyampaikan keberadaan  Pergub Nomor 59 Tahun 2023, menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim mewujudkan permintaan masyarakat sebab, permintaan kelompok-kelompok masyarakat sangat banyak dan beragam, tapi nilainya kecil-kecil. “Ada yang minta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak, tapi nilainya, meski digabung-gabung juga tidak sampai Rp1,5 miliar,” ujarnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)