Anggota DPRD Kaltim Ikut Musrenbang RPJMD di Kutim Agar Rencana Pembangunan 5 Tahun ke depan Lebih Ter-arah

Kamis, 26 Juni 2025 61
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliputi Bontang, Kutim, dan Berau, menghadiri pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digelar di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Kamis (26/6)
SANGATTA - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliputi Bontang, Kutim, dan Berau, menghadiri pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digelar di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Kamis (26/6). Pada kesempatan itu nampak para legislator provinsi yang mewakili daerah Kutim, di antaranya Agus Aras (Demokrat), Arfan (Nasdem), Agusriansyah Ridwan (PKS), Apansyah (Golkar), dan Hj. Sulasih (PKB), kompak menghadiri agenda musyawarah tersebut dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim, tahun 2025-2029.

Agus Aras, anggota legislatif senior yang sudah dua periode mewakili dapil Kutim di DPRD Kaltim, mengingatkan pentingnya terlibat dalam musrenbang tersebut untuk menyelaraskan antara program RPJMD Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim agar rencana pembangunan 5 tahun ke depan lebih ter-arah.

“Kami mengharapkan sekali agar ada kesesuaian atau keselarasan antara RPJMD Pemerintah Provinsi dengan RPJMD Kabupaten Kutai Timur. Sehingga bisa linear gitu loh apa yang mau dan yang sudah diprogramkan pemerintah provinsi dan daerah di dalam RPJMD-nya untuk 5 tahun ke depan,” ucap Agus Aras.

Kegiatan Musrenbang dibuka secara resmi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan dilanjutkan oleh moderator dari Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kutim, selaku pelaksana kegiatan Musrenbang RPJMD.

Sebagai pemateri, ada 3 Narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut. Pertama dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, kemudian Kepala Bappeda Provinsi Kaltim melalui daring via zoom meeting, menyampaikan pemaparan rumusan permasalahan pokok pembangunan, isu strategis daerah, serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah berdasarkan RPJMD Kaltim 2025-2030.

Sementara itu narasumber terakhir, dari tim penyusun RPJMD Kutim dari PSEK UGM Yogyakarta, Prof. Catur Sugiarto, yang secara langsung hadir dalam acara tersebut. “Ada 6 poin yang jadi prioritas pembangunan tahun 2025-2029 di Kutim, meliputi peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan. Adapun dalam pelaksanaannya telah dijadwalkan secara bertahap hingga 2029,” paparnya.

Jelang akhir acara, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyampaikan sedikit arahan sekaligus mengapresiasi keseriusan para anggota DPRD Kaltim yang kompak mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir. Berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan anggota legislatif Kutim, yang tak satu pun bertahan hingga penandatanganan berita acara hasil musyawarah, pertanda Musrenbang Kabupaten Kutim 2025 selesai digelar.
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)