Anggota DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Paser Masa Jabatan 2024 – 2029

Senin, 19 Agustus 2024 1056
PELANTIKAN : Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf dan Yenni Eviliana ket8ka menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, Senin (19/8/2024).

TANAH GROGOT. DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/ janji Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang paripurna Baling Seleloi Kantor DPRD  Paser, Senin (19/8/2024).

 

Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser Yenni Eviliana tampak turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.

 

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Bupati Paser Fahmi Fadli dilakukan prosesi pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah janji dewan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Andi Hardiansyah.

 

Dalam kesempatan itu, Andi Faisal Assegaf mengatakan bahwa pada periode anggota dewan ini, dari 30 anggota dewan, banyak diisi dengan orang-orang muda.

 

“Dengan banyak diisi dewan yang muda-muda, diharapkan semangat dan dedikasinya untuk melayani aspirasi masyarakat tentu akan lebih bagus lagi,” ujarnya saat ditanya usai acara.

 

Ia menambahkan bahwa perolehan suara di Paser, PKB menempati urutan pertama kemudian partai Golkar di urutan kedua disusul partai Demokrat di urutan ketiga.

 

Ketua DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan permohonan maafnya.

 

“Kami ucapkan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama masa pengabdian kami ada hal yang kurang berkenan mohon dimaafkan. Dalam kesempatan yang sama, kami ucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD terpilih,” kata Hendra Wahyudi.

 

Sementara, Bupati Fahmi Fadli dalam sambutannya menyampaikan terhadap keberagaman anggota yang baru terpilih. 

 

“Pemilu tahun 2024 yang telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi. Anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata,” ungkapnya.


Sebagai informasi, pimpinan sementara DPRD Paser yaitu Hendra Wahyudi dari PKB dan untuk wakil pimpinan sementara yaitu Ikhwan Antasari dari partai Golkar. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)