Anggota DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Paser Masa Jabatan 2024 – 2029

Senin, 19 Agustus 2024 1038
PELANTIKAN : Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf dan Yenni Eviliana ket8ka menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, Senin (19/8/2024).

TANAH GROGOT. DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/ janji Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang paripurna Baling Seleloi Kantor DPRD  Paser, Senin (19/8/2024).

 

Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser Yenni Eviliana tampak turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.

 

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Bupati Paser Fahmi Fadli dilakukan prosesi pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah janji dewan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Andi Hardiansyah.

 

Dalam kesempatan itu, Andi Faisal Assegaf mengatakan bahwa pada periode anggota dewan ini, dari 30 anggota dewan, banyak diisi dengan orang-orang muda.

 

“Dengan banyak diisi dewan yang muda-muda, diharapkan semangat dan dedikasinya untuk melayani aspirasi masyarakat tentu akan lebih bagus lagi,” ujarnya saat ditanya usai acara.

 

Ia menambahkan bahwa perolehan suara di Paser, PKB menempati urutan pertama kemudian partai Golkar di urutan kedua disusul partai Demokrat di urutan ketiga.

 

Ketua DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan permohonan maafnya.

 

“Kami ucapkan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama masa pengabdian kami ada hal yang kurang berkenan mohon dimaafkan. Dalam kesempatan yang sama, kami ucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD terpilih,” kata Hendra Wahyudi.

 

Sementara, Bupati Fahmi Fadli dalam sambutannya menyampaikan terhadap keberagaman anggota yang baru terpilih. 

 

“Pemilu tahun 2024 yang telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi. Anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata,” ungkapnya.


Sebagai informasi, pimpinan sementara DPRD Paser yaitu Hendra Wahyudi dari PKB dan untuk wakil pimpinan sementara yaitu Ikhwan Antasari dari partai Golkar. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)