Anggota DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Paser Masa Jabatan 2024 – 2029

Senin, 19 Agustus 2024 218
PELANTIKAN : Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf dan Yenni Eviliana ket8ka menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, Senin (19/8/2024).

TANAH GROGOT. DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/ janji Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang paripurna Baling Seleloi Kantor DPRD  Paser, Senin (19/8/2024).

 

Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser Yenni Eviliana tampak turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.

 

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Bupati Paser Fahmi Fadli dilakukan prosesi pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah janji dewan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Andi Hardiansyah.

 

Dalam kesempatan itu, Andi Faisal Assegaf mengatakan bahwa pada periode anggota dewan ini, dari 30 anggota dewan, banyak diisi dengan orang-orang muda.

 

“Dengan banyak diisi dewan yang muda-muda, diharapkan semangat dan dedikasinya untuk melayani aspirasi masyarakat tentu akan lebih bagus lagi,” ujarnya saat ditanya usai acara.

 

Ia menambahkan bahwa perolehan suara di Paser, PKB menempati urutan pertama kemudian partai Golkar di urutan kedua disusul partai Demokrat di urutan ketiga.

 

Ketua DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan permohonan maafnya.

 

“Kami ucapkan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama masa pengabdian kami ada hal yang kurang berkenan mohon dimaafkan. Dalam kesempatan yang sama, kami ucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD terpilih,” kata Hendra Wahyudi.

 

Sementara, Bupati Fahmi Fadli dalam sambutannya menyampaikan terhadap keberagaman anggota yang baru terpilih. 

 

“Pemilu tahun 2024 yang telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi. Anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata,” ungkapnya.


Sebagai informasi, pimpinan sementara DPRD Paser yaitu Hendra Wahyudi dari PKB dan untuk wakil pimpinan sementara yaitu Ikhwan Antasari dari partai Golkar. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)