Anggota DPRD Kaltim Bentuk FKPMD, Jadi Wadah Diskusi Pembangunan

Jumat, 24 Desember 2021 115
Foto bersama usai diskusi, (dari kiri) Anggota DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir, Fitri Maisyaroh, Sarkowi V Zahry dan Nidya Listiyono (kanan), Rabu (22/12/2021).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim periode 2019 – 2024 yang berusia di bawah 50 tahun akan membuat Forum Koalisi Parlemen Muda Daerah (FKPMD). Ada sekitar 10 anggota yang mengikuti forum ini terdiri dari Sarkowi V Zahry (ketua), Sutomo Jabir (sekretaris), Ismail, Nidya Listiyono, Fitri Maisyaroh, Ramadhony Putra Pratama, M Nasiruddin, Akhmed Reza Fachlevi, Siti Rizky Amalia dan Muhammad Udin.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry usai melakukan perbincangan bersama anggota lainnya pada Rabu (22/12/2021). “Kami dari perwakilan anggota DPRD Kaltim yang muda mendeklarasikan terbentuknya FKPMD. Forum ini diketuai saya sendiri lalu sekretaris dipegang Sutomo Jabir dan untuk jabatan yang lain masih belum,” ungkapnya di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.

Tujuan dibentuknya forum ini tidak lain untuk mempererat silaturahmi para anggota dewan muda yang ada di DPRD Kaltim, sekaligus akan menjadi wadah diskusi berbagai macam isu-isu pembangunan di Kaltim. Selain itu juga untuk melakukan pendidikan politik pemuda, supaya anggota dewan muda dan para pemuda di Kaltim memiliki semangat serta wawasan yang luas di dalam politik.

Para anggota yang tergabung dalam forum ini ingin menjadi motor untuk pendidikan politik anak muda di Benua Etam, agar ke depannya lebih banyak lagi anak muda yang bisa menduduki posisi di parlemen. “Selama ini kan tidak banyak anak muda yang menduduki parlemen,” jelasnya.

Sebenarnya kata Owi, sapaan akrab Sarkowi V Zahry, DPR RI sudah lebih dulu membentuk Koalisi Muda Parlemen Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya menginisiasi agar terbentuk di daerah. “Mungkin ini yang pertama di daerah, kita harap bisa menjadi wadah untuk pengembangan kapasitas Anggota DPRD dari kalangan muda sekaligus memberikan kontribusi serta perhatian pada pengembangan anak muda di Kaltim,” harapnya.

Disinggung terkait asal mula terbentuknya forum ini, ia membeberkan bahwa hal itu berawal dari kepedulian anggota dewan pada pengembangan politik anak muda di Kaltim. “Jadi bukan karena adanya pembatasan antara yang muda dan lebih tua, bahkan di DPR RI sudah membentuk dan yang tua justru mendukung,” ucapnya.

Menurut politikus Golkar itu, para pemuda memang mendapat tempat pada segmen khusus. Jadi, tidak ada maksud untuk pembedaan antara yang tua dan muda. Justru sebaliknya, semua pihak akan memberikan dukungannya pada peran-peran pemuda. “Saya ingin Kaltim memiliki inovasi untuk menunjukkan kepedulian terhadap pemuda. Sementara ini kita baru 10 orang anggota yang usianya 50 ke bawah, karena ini baru deklarasi maka jika ada yang mau bergabung lagi ya boleh. Ini kan baru inisiasi pembentukannya saja,” paparnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)