Anggota DPRD Kaltim Bentuk FKPMD, Jadi Wadah Diskusi Pembangunan

Jumat, 24 Desember 2021 107
Foto bersama usai diskusi, (dari kiri) Anggota DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir, Fitri Maisyaroh, Sarkowi V Zahry dan Nidya Listiyono (kanan), Rabu (22/12/2021).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim periode 2019 – 2024 yang berusia di bawah 50 tahun akan membuat Forum Koalisi Parlemen Muda Daerah (FKPMD). Ada sekitar 10 anggota yang mengikuti forum ini terdiri dari Sarkowi V Zahry (ketua), Sutomo Jabir (sekretaris), Ismail, Nidya Listiyono, Fitri Maisyaroh, Ramadhony Putra Pratama, M Nasiruddin, Akhmed Reza Fachlevi, Siti Rizky Amalia dan Muhammad Udin.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry usai melakukan perbincangan bersama anggota lainnya pada Rabu (22/12/2021). “Kami dari perwakilan anggota DPRD Kaltim yang muda mendeklarasikan terbentuknya FKPMD. Forum ini diketuai saya sendiri lalu sekretaris dipegang Sutomo Jabir dan untuk jabatan yang lain masih belum,” ungkapnya di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.

Tujuan dibentuknya forum ini tidak lain untuk mempererat silaturahmi para anggota dewan muda yang ada di DPRD Kaltim, sekaligus akan menjadi wadah diskusi berbagai macam isu-isu pembangunan di Kaltim. Selain itu juga untuk melakukan pendidikan politik pemuda, supaya anggota dewan muda dan para pemuda di Kaltim memiliki semangat serta wawasan yang luas di dalam politik.

Para anggota yang tergabung dalam forum ini ingin menjadi motor untuk pendidikan politik anak muda di Benua Etam, agar ke depannya lebih banyak lagi anak muda yang bisa menduduki posisi di parlemen. “Selama ini kan tidak banyak anak muda yang menduduki parlemen,” jelasnya.

Sebenarnya kata Owi, sapaan akrab Sarkowi V Zahry, DPR RI sudah lebih dulu membentuk Koalisi Muda Parlemen Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya menginisiasi agar terbentuk di daerah. “Mungkin ini yang pertama di daerah, kita harap bisa menjadi wadah untuk pengembangan kapasitas Anggota DPRD dari kalangan muda sekaligus memberikan kontribusi serta perhatian pada pengembangan anak muda di Kaltim,” harapnya.

Disinggung terkait asal mula terbentuknya forum ini, ia membeberkan bahwa hal itu berawal dari kepedulian anggota dewan pada pengembangan politik anak muda di Kaltim. “Jadi bukan karena adanya pembatasan antara yang muda dan lebih tua, bahkan di DPR RI sudah membentuk dan yang tua justru mendukung,” ucapnya.

Menurut politikus Golkar itu, para pemuda memang mendapat tempat pada segmen khusus. Jadi, tidak ada maksud untuk pembedaan antara yang tua dan muda. Justru sebaliknya, semua pihak akan memberikan dukungannya pada peran-peran pemuda. “Saya ingin Kaltim memiliki inovasi untuk menunjukkan kepedulian terhadap pemuda. Sementara ini kita baru 10 orang anggota yang usianya 50 ke bawah, karena ini baru deklarasi maka jika ada yang mau bergabung lagi ya boleh. Ini kan baru inisiasi pembentukannya saja,” paparnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)