Anggota DPRD Kaltim Andi Satya dan Sekwan Norhayati Usman Hadiri Peringatan HKN Ke-60

Selasa, 12 November 2024 77
PERINGATAN : Anggota DPRD Kaltim Andi Satya dan Sekwan Norhayati Usman saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke - 60 Tahun 2024, di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (12/11).
SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya dan Sekwan Norhayati Usman menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke - 60 Tahun 2024, di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (12/11).

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menjadi inspektur upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, upacara digelar di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur dengan rangkaian pembacaan teks Pancasila, UUD 1945 dan Panca Setya Korpri yang diikuti oleh seluruh peserta.

Dengan mengusung tema “Gerakan Bersama, Sehat Bersama”, Tema ini memiliki makna pentingnya menjaga kesehatan, mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan, membangun semangat dan optimisme untuk terus sehat, sertamengingatkan pentingnya melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Andi satya menanggapi tema pada HKN Ke 60 Tahun 2024 yakni menarik dan ada pesan yang tersirat dan tersurat untuk masyarakat dan ajakan bagi pemerintah untuk menjaga bersama kesehatan masyarakat Kalimantan Timur.

"Dengan tema gerakan bersama, sehat bersama ini sangat menarik karena ada pesan tersirat dan tersurat yakni tersuratnya kita gerak bersama artinya pemerintah dan juga kita masyarakat seluruh indonesia sama sama menerapkan gaya hidup aktif dengan harapan bahwa untuk generasi kita tidak malas bergerak agar timbul kesehatan dan juga taraf hidup yang lebih baik," ujar Andi Satya.

Menyangkut dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional yakni Kasus kanker serviks sedang menjadi perhatian serius bagi masyarakat di seluruh indonesia khususnya pada wanita di himbau dapat mencegah nya dengan vaksinasi dan screening atau deteksi dini, Andi satya memberikan tanggapan cara mencegahnya bagi masyarakat seluruh Indonesia maupun Kalimantan Timur.

"Kanker Serviks ini penyakit yang sangat bisa di cegah asalkan kita mau proaktif yakni pencegahan pertama adalah vaksinasi yang sudah masuk vaksinasi program usia sekolah, dan screening pap smear dan IVA, di Kaltim tahun 2023 sudah melakukan 50-70 ribu dan berharap bisa di tingkatkan lagi cangkupan screening nya," tuturnya.(hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)