Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf Gelar Sosialisasi Perda di Desa Samuntai

2 September 2021

Sosper Andi Faisal di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (28/8/2021)
PASER. Anggota DPRD Kaltim, H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Sosperda itu dilaksanakan di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (28/8/2021).

Pihaknya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. “Tujuan diadakan sosialisai peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum,” tutur Andi Faisal.

Selain itu, kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya menekankan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan bantuan hukum, karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua,” lanjutnya.

Kegiatan Sosperda ini dipandu oleh Ahmad Syafik, kemudian sebagai narasumber yaitu Hendri Sutrisno, S.Sos, SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), dan Rusmansyah, SH, MH selalu Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH).

Hadir sebagai undangan, yakni Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser Nasri, Kepala Desa se-Kecamatan Long Ikis, Ketua BPD se-Kecamatan Long Ikis, dan masyarakat Desa Samuntai.

Dipaparkan oleh pemateri, Perda Nomor 5/2019 mengakomodir semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Didalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.

Pemerintah desa juga memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan yang dapat menambah wawasan hukum bagi masyarakatnya, sebagaimana termaktub dalam Permendes PDTT Nomor 6/2020. Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah pendidikan hukum praktis. Masyarakat hendaknya diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis.

Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum. Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara.

Sosperda tersebut digelar secara interaktif dengan disertai sesi tanya jawab. Masih dalam masa pandemi Covid-19, acara Sosperda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh peserta diwajibkan memakai masker, menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak antar peserta. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)