Aliansi Mahakam Geruduk Kantor DPRD Kaltim

Jumat, 8 April 2022 299
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat akan menemui demonstran, Selain itu hadir Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara SH memantau hingga selesai berjalannya aksi unjuk rasa ratusan demonstran di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (6/4)
SAMARINDA. Membawa sejumlah tuntutan, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat  Kalimantan Timur Menggugat (Aliansi Mahakam), Rabu (6/4) sore. Sekitar pukul 15.30 wita demonstran sudah mulai memadati ruas depan Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Siap menampung aspirasi demonstran, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono hadir ditengah-tengah unjuk rasa tersebut, Politisi Golkar ini menyambut positif dan menilai bahwa aspirasi tersebut perlu didengar oleh pemerintah pusat. Adapun tuntutan yang disampaikan demonstran yaitu, menolak dan membatalkan kenaikan BBM dan PPN serta menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan pemilu 2024.

Lebih lanjut, wakil rayat Dapil Kota Samarinda ini memandang aksi unjuk rasa yang dilakukan sifatnya nasional karena banyak daerah lain menyuarakan hal yang sama. “Ini adalah wujud dari aspirasi masyarakat, aspirasi seluruh  rakyat Indonesia yang disuarakan melalui Aliansi Mahakam dari Kalimantan Timur, yang mana aspirasinya menanggapi kebijakan pusat dan ini harus didengar oleh pemerintah pusat. Saya selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan timur menilai demo akibat kebijakan pusat tentu kami tampung, jikapun ada aspirasi tertulis  kita akan sampaikan ke pusat,” Ungkap Sapto disela-sela Unjuk Rasa.

Selanjutnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Insiyur Indonesia Kalimantan Timur ini menyebut meski unjuk rasa dibenarkan dalam aturan Undang-Undang. Sapto mengingatkan agar dalam menyampaikan aspirasi tetap dilakukan dengan cara dan kata-kata yang baik, sebagai bentuk menunjukkan bahwa mahasiswa adalah agent of change yang pintar dan cerdas. Sikap-sikap anarkis serta merusak fasilitas publik juga semestinya dihindari mengingat fasilitas tersebut dibangun dari dana rakyat.  “Yang juga perlu diingat bersama jangan sampai unjuk rasa sebagai bentuk upaya yang mulia tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah anak bangsa serta keutuhan NKRI,” sambungnya.

Tak hanya itu, menyikapi fenomena demo ini, hal yang menjadi sorotan Sapto yaitu apakah kebijakan tersebut relevan dijalankan atau perlu dilakukan suatu revisi dan pembenahan. Karena dampaknya luar biasa, dirinya selaku rakyat menyikapi adanya kenaikan harga bbm secara tiba-tiba, maka memang ada sesuatu yang tidak bisa terpisahkan, bahwa dengan adanya perang Rusia dan Ukraina ini berdampak secara nasional di negara Indonesia.

Sehingga dengan kondisi yang ada dan dengan adanya proses pembangunan luar biasa di era saat ini meski memang untuk jangka panjang, ia mengingatkan agar pemerintah tetap harus memikirkan dana-dana cadangan.”Dana cadangan kita itu dari mana, belum lagi hutang-hutang pembangunan akan seperti apa dan bagaimana kedepannya. Jangan sampai besar pasak daripada tiang,” sebutnya.

Sebagai wakil rakyat ia juga berharap dan menghimbau kepada pemerintah pusat agar agar lebih cermat dalam membuat kajian dan kebijakan. “Harus difikirkan dari hulu hingga hilir, dari resiko terkecil hingga terbesar. Jangan sampai mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), apalagi yang berhubungan dengan urusan perut, urusan perut tidak bisa ditolerir. Ketika akan membuat kebijakan harus disosialisasikan lebih dahulu, dampaknya seperti apa. Inilah demokrasi, namun demokrasi yang juga tidak boleh kebablasan sifatnya harus terarah.

Untuk diketahui, Selain Sapto, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara SH juga turut memantau hingga selesai berjalannya aksi unjuk rasa ratusan demonstran yang dikoordinatori oleh Naqib. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)