70 Persen Jalan di Kaltim Kewenangannya Diambil Pusat, Veridiana : Perkembangan Sudah Lumayan

Senin, 18 Juli 2022 173
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, sekitar 60 hingga 70 persen jalan yang ada di Kaltim dibiayai oleh anggaran APBN. “Sekarang jalan di Kaltim hampir kurang lebih 70 persen sudah diambil pusat,” ucapnya, Senin kemarin.

Dia mencontohkan, akses jalan yang ada di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu mayoritas sudah beralih kewenangan, dari provinsi kepada pemerintahan pusat. Selain itu, jalan dari Bontang–Samarinda dan sebaliknya, Samarinda–Paser dan sebaliknya juga telah diambil kewenangannya oleh pemerintah pusat. “Jalur Kutai Barat, Mahakam Ulu diambil pusat. Memang ada di tengah-tengah sedikit disisakan buat provinsi. Kemudian dari Samarinda ke Bontang, Samarinda ke Paser itu hampir semua jlana poros diambil oleh pemerintah pusat. Sehingga anggaran dari pemerintah pusat kalau yang kemarin waktu RDP tahun ini kita dapat Rp 3 triliun untuk masalah jalan dan perbaikannya,” terangnya.

Politisi wanita dari PDIP ini menilai, progres pengerjaan jalan dengan beralihnya kewenangan tersebut di lapangan sangat terlihat. Kendati di beberapa titik lokasi jalan memang ada progres pengerjaan dan perbaikan jalan melamban. “Kita lihat perkembangan sudah lumayan kalau sekarang. Misalnya kita ke bandara APT Pranoto, jalan sudah mulai bagus, walaupun memang masih ada beberapa titik yang dibuatkan parit sehingga membuat pekerjaan relatif agak lambat. Ini masih banyak dikeluhkan masyarakat karena macet,” katanya.

Mengenai beberapa titik jalan yang ada di Kabupaten Kutai Barat yang kondisinya rusak parah, diakui Veridiana, memang kerusakan jalan terjadi. Hal itu disebabkan banyaknya kendaraan over kapasitas yang melintas di jalan tersebut sehingga mengurangi umur jalan. “Minggu kemarin saya ke Kubar. Memang masih ada tempat-tempat yang belum mulus, tapi seperti jalan Kubar ini kualitas jalan memang tidak memadai dengan berat kendaraan yang melintas di sana. Sehingga dalam satu tahun ada rusak lagi,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)