70 Persen Jalan di Kaltim Kewenangannya Diambil Pusat, Veridiana : Perkembangan Sudah Lumayan

Senin, 18 Juli 2022 179
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, sekitar 60 hingga 70 persen jalan yang ada di Kaltim dibiayai oleh anggaran APBN. “Sekarang jalan di Kaltim hampir kurang lebih 70 persen sudah diambil pusat,” ucapnya, Senin kemarin.

Dia mencontohkan, akses jalan yang ada di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu mayoritas sudah beralih kewenangan, dari provinsi kepada pemerintahan pusat. Selain itu, jalan dari Bontang–Samarinda dan sebaliknya, Samarinda–Paser dan sebaliknya juga telah diambil kewenangannya oleh pemerintah pusat. “Jalur Kutai Barat, Mahakam Ulu diambil pusat. Memang ada di tengah-tengah sedikit disisakan buat provinsi. Kemudian dari Samarinda ke Bontang, Samarinda ke Paser itu hampir semua jlana poros diambil oleh pemerintah pusat. Sehingga anggaran dari pemerintah pusat kalau yang kemarin waktu RDP tahun ini kita dapat Rp 3 triliun untuk masalah jalan dan perbaikannya,” terangnya.

Politisi wanita dari PDIP ini menilai, progres pengerjaan jalan dengan beralihnya kewenangan tersebut di lapangan sangat terlihat. Kendati di beberapa titik lokasi jalan memang ada progres pengerjaan dan perbaikan jalan melamban. “Kita lihat perkembangan sudah lumayan kalau sekarang. Misalnya kita ke bandara APT Pranoto, jalan sudah mulai bagus, walaupun memang masih ada beberapa titik yang dibuatkan parit sehingga membuat pekerjaan relatif agak lambat. Ini masih banyak dikeluhkan masyarakat karena macet,” katanya.

Mengenai beberapa titik jalan yang ada di Kabupaten Kutai Barat yang kondisinya rusak parah, diakui Veridiana, memang kerusakan jalan terjadi. Hal itu disebabkan banyaknya kendaraan over kapasitas yang melintas di jalan tersebut sehingga mengurangi umur jalan. “Minggu kemarin saya ke Kubar. Memang masih ada tempat-tempat yang belum mulus, tapi seperti jalan Kubar ini kualitas jalan memang tidak memadai dengan berat kendaraan yang melintas di sana. Sehingga dalam satu tahun ada rusak lagi,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)