Proyek Pembangunan Smelter Nikel Pendingin Diduga Gunakan Pekerja Asing Ilegal

Jumat, 9 Desember 2022 5246
Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kaltim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kaltim, Kamis (8/12).
SAMARINDA. Sejumlah persoalan mengiringi proses pembangunan smelter nikel di wilayah Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Digadang-gadang sebagai perdorong pertumbuhan ekonomi baru nyatanya mendapat protes dari masyarakat khususnya yang tinggal di kawasan sekitar pembangunan.

Selain mengeluhkan persoalan jalan umum menjadi rusak parah, masalah keberadaan tenaga kerja asing juga santer di laporkan kepada DPRD. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menuturkan Dinaskertrans Kaltim mengaku tidak mengetahui keberadaan pekerja asing yang bekerja pada proyek pembangunan smelter tersebut.

“Pihak Dinaskertrans menjelaskan ratusan pekerja asing dimaksud tidak tercatat dalam data Dinaskertrans Kaltim sehingga statusnya patut untuk dipertanyakan. Pada dasarnya tidak ada yang meralang asalkan sesuai dengan peraturan,” kata Politikus Golkar disela-sela memimpin rapat gabungan komisi dengan Dinaskertrans Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim, Kamis (8/12).

Menurutnya, keberadaan pekerja yang ilegal terlebih dalam jumlah yang banyak memiliki dampak luas tidak hanya pada pemasukan ke negara saja tetapi dapat menimbulkan persoalan lainnya khususnya terhadap warga lokal. “Warga lokal wajib diberikan ruang dalam rangka penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak kepada peningkatan perekonomian masyarakat,” terang Nidya Listiyono didampingi Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, dan Anggota Komisi III Amiruddin.    

Terkait perizinan kendati semua dikeluarkan pemerintah pusat, ia mengatakan ada persyaratan yang harus melalui Pemprov Kaltim seperti izin prinsip atau lainnya oleh sebab itu dokumen dan informasi tentang itu masih ditelusuri.

“Ada data yang kami dapat tentang pertemuan dengan stake holder termasuk dengan PLN yang menghasilkan sejumlah kesepakatan salah satunya tidak menggunakan jalan umum karena merusak karena dilalui dilalui kendaraat dengan tonase berat semua. Saya dikirimi videonya masyarakat demo, nah kita khawatir akan ada lagi demo-demo yang lebih besar. Saya minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta fokus menangani persoalan ini, coba di cear kan semua data-data dikumpulkan kembali,” beberanya.

Guna mendapatkan informasi yang lebih proporsional pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan berbagai pihak terkait termasuk Dinaskertrans dan DPMPTSP Kaltim yang hadir pada rapat hari ini karena tidak diwakili kepala dinas. (adv/hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)