Pansus DPRD Kaltim Investigasi Pertambangan Kembali Temui Perusahaan

Jumat, 2 Desember 2022 380
Usai RDP Bersama PT Singlurus Pratama, Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Syafrudin didampingi Wakil Ketua Pansus M Udin
Panitia Khusus DPRD Kaltim pembahas Investigasi Pertambangan yang diketuai Syafrudin, terus mengejar optimalisasi kinerja. Agenda kerja juga telah disusun wakil ketua M Udin, Anggota Pansus serta tim ahli yang terlibat, salah satunya yakni menemui PT Insani Bara Perkasa dan PT Singlurus Pratama pada 2-3 Desember 2022 didampingi dari perwakilan Dinas ESDM Kaltim.

Dikatakan Syafrudin usai melakukan pertemuan dengan direksi PT Singlurus bahwa memang masih menyisakan pekerjaan tersendiri bagi Pansus, karena data yang Pansus minta belum semuanya diberikan secara detail oleh perusahaan.

“Kita memerlukan data yang detail supaya kita mendapatkan informasi yang aktual dan detail terkait aktivitas tambang disana.

Termasuk kewajiban-kewajiban PT Singlurus Pratama soal kewajiban CSR dan PPM,” kata Ketua Pansus Syafrudin.

Ditambahkan Syafrudin, tak hanya PPM dan CSR, Pansus juga mempertanyakan terkait reklamasi yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kita akan membuat agenda kerja lanjutan kita akan minta data yang detail. Soal void yang kini telah dikelola menjadi kolam ikan oleh perusahaan nantinya pemerintah dan perusahaan perlu duduk satu membicarakan seperti apa penyerahan dan pengeloaan lanjutannya agar bermanfaat bagi masyarakat,” urai Syafrudin.

Lebih lanjut, menyinggung teknis penyerahan void lubang tambang tersebut juga perlu dibicarakan, karena perusahaan harus bertanggung jawab tidak meninggalkan begitu saja pasca tambangnya.

“Jangan main tinggal saja, kalua bisa dikelola secara produktif bisa menjadi hal positif bagi masyarakat, perusahaan dan pemerintah bisa menjadikan lubang tambang itu menjadi kolam ikan ataupun sumber air bersih,” tegas Politisi PKB ini.

Syafrudin menyebut, Leading sektor dipertambangan adalah Dinas ESDM, maka dinas ini harus proaktif. Namun Kepala Daerah juga harus bertanggung jawan, meski diakui keberhasilan pemerintah ditunjang OPD teknis.

“Kan menjadi Keberhasilan kepala daerah jika OPD nya berhasil mengelola sektor tambangnya dan menjadi hal yang produktif.

Tentu kepala daerah juga dianggap sukses dan berhasil,” pungkas Syafrudin. Sementara itu, ditemui usai melakukan pertemuan dengan PT Singlurus, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin yang hadir pula dalam pertemuan Rapat Dengar
Pendapatan (RDP) dengan PT Insani Bara Perkasa (IBR). Berkaitan dengan CSR dan mendapat penjelasan langsung dari KTT PT IBR, Oscar. Udin menerangkan sejumlah penjelasan telah disampaikan mengenai Jaminan Reklamasinya.

“Hanya memang belum dipaparkan secara detail berkaitan dengan penggunaan dan besaran CSR dan PPM. Kemana saja, kapan dan berapa,” sebut Udin.

Udin juga menyinggung belum terbuka informasi yaitu berkaitan dengan desa ring 1 di PT Insani Bara Perkasa. “Kita berharap desa yang berada di ring 1 menjadi desa yang berkembang, artinya dari desa tertinggal menjadi desa mandiri. Ini data yang masih kami
mintakan di Insani Bara Perkasa,” kata Politisi Golkar ini.

Menanggapi hasil pertemuan dengan PT singlurus, Udin mengatakan bahwa Pansus akan kembali menindaklanjuti dengan melihat letak dan posisi konsesi pertambangan PT Singlurus Pratama sesuai di RTRW yang saat ini juga sedang di bahas DPRD Kaltim.

Mengingat konsesi Singlurus berada di sekitar IKN, maka nanti untuk manfaatnya bagi IKN Singlurus harus melakukan kegiatan percepatan penambangan.

“Namun paling tidak mereka tetap harus siap-siap juga bahwa jika wilayahnya berdekatan digunakan untuk IKN maka Singlurus tidak melakukan kegiatan penambangan lagi berikutnya.

Namun yang menjadi pertanyaan Pansus yaitu, kami masih mendorong Singlurus beroperasi sembari berjalan progress IKN,”
Hal itu menurut Udin karena banyak desa yang berada di ring 1 belum terjamah oleh terkomodir dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan mandiri setelah ditinggal oleh Singlurus.

“Ini juga yang harus menjadi prioritas pemerintah bagaimana harus mengakomodir Singlurus untuk kepentingan masyarakat disekitar tambang,” tutup Udin.

Sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Pansus ini yaitu, Amiruddin, Abdul Kadir Tappa, Safuad, Marthinus, Agiel Suwarno, Henry Pailan Tandi Payung, Ekti Imanuel, M Nasiruddin, Sutomo Jabir, Mimi Meriami BR Pane, Fitri Maisyaroh, Saefuddin Zuhri dan Agus Aras.(adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)