Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim, forum rapat terbuka yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, secara resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042. Dokumen yang diserahkan oleh perwakilan Gubernur Kalimantan Timur, Didi Rusdiansyah Staf Ahli Bidang   Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah tersebut. Mendapat sambutan baik, usai Rapat Muhammad Samsun menanggapi  RTRW yang disampaikan dan diajukan tersebut. Samsun sapaan akrab Politisi PDIP ini menyebut bahwa RTRW tersebut untuk penyesuaian terkait rencana strategis nasional dimana ada IKN, project-project strategis nasional yang barangkali merubah dari fungsi ruang, lahan dan wilayah.  “Kita akan bahas secara detail dan seksama agar pemanfaatan tata ruang wilayah kita optimal dan kami menginginkan sebuah RTRW yang konsepsinya melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan timur. Kalaupun misalnya ada banyak wilayah yang sudah tidak relevan sesuai dengan pemanfaatananya saat ini,” urai Samsun. Samsun mencontohkan, seperti Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung namun nyatanya banyak warga yang bermukim disana. Pdahal jika memang tidak difungsikan hutan lindung, dan masyarakat cenderung lebih memanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian. “Apa salahanya jika kita enclave. Saya berharap RTRW ini mengacu pada kepentingan masyarakat,”sebut Samsun. Untuk diketahui, Rapat yang berlangsung di Gedung D lantai 6 tersebut sebelum penyerahan dokumen Ranperda RTRW, lebih dulu disampaikan Nota Penjelasan terkait Ranperda tersebut. Selain itu, agenda lain yang juga dilaksanakan dalam rapat yakni pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, penyampaian laporan kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2022 serta penutupan masa sidang III Tahun 2022. (adv/hms5)
Selengkapnya
Berita Utama
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Tiga Raperda
admin 31 Agustus 2022
0
Berita Utama
Anggota DPRD Kaltim Dapil III Keluhkan Pergub 49/2020
admin 7 September 2022
0
Berita Utama
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kaltim Harapkan Gubernur Hadir
admin 9 September 2022
0
Berita Utama
Hadiri Puncak HAORNAS XXXIX Tahun 2022
admin 9 September 2022
0
Berita Utama
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kaltim Harapkan Gubernur Hadir
admin 9 September 2022
0
Berita Utama
Sah, Hasanuddin Mas’ud Duduki Posisi Ketua DPRD Kaltim
admin 12 September 2022
0
Berita Utama
Komisi IV Perjuangkan Pemerataan Pendidikan di Kaltim
admin 13 September 2022
0
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Tiga Raperda
Berita Utama 31 Agustus 2022
0
SAMARINDA. Membahas tiga buah Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. Rabu (31/8) Bapemperda menghadirkan sejumlah mitra kerja terkait guna membahas hal itu. Dibahas dalam pertemuan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, tiga produk hukum daerah yang rencananya akan masuk dalam pembahasan yaitu terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, pengaturan terkait zakat dan infaq serta Ranperda tentang  upaya pelestarian bahasa. “Pada prinsipnya tentu kami mendukung produk-produk hukum daerah yang dibahas. Hanya memang diperlukan pembahasan lebih mendalam terkait substansinya. Selain itu hal yang harus ditonjolkan seperti kearifan lokal juga menjadi hal penting,” kata Rusman dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin. Pertemuan juga dihadiri oleh  BAZNAS Provinsi Kaltim, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Biro Hukum Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim dan Bappeda Kaltim. Terkait pembahasan pengaturan mengenai infaq dan zakat, hal ini menjadi pembahasan cukup menarik. Rusman menilai Undang-Undang yang melandasi terkait zakat bahwa masih terdapat kendala dalam memulai penyusunannya. Sehingga diperlukan cukup referensi dan penguatan untuk bisa masuk dalam pembahasan lebih lanjut. Sementara itu mengenai pelestarian bahasa, menjadi hal penting mengingat Kaltim memasuki persiapan menghadapi IKN. Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry juga mengapresiasi hal itu. Namun untuk mendukung pembahasan Raperda tersebut, Sarkowi menyarankan penguatan dalam hal legaldrafting agar dikaji lebih dalam. Selain itu terdapat 10 objek dalam Undang-Undang yang melandasi terakat tata bahasa. “Undang-Undang Kemajuan Bahasa terdapat 10 objek didalamnya, sehingga apakah akan menjadi perda tersendiri dan terpisah. Perlu ada alasan menjawab ini, selain itu belajar daerah daerah lain yang juga telah menerapkan,” kata Sarkowi dalam rapat yang diikuti Veridiana Huraq Wang. Namun demikian, ini tentu menjadi perjuangan tersendiri dalam menegakkan bahasa khususnya di Kalimantan Timur. Oleh sebab itu Sarkowi mendorong penguatan-penguatan guna mendukung upaya pelestarian bahasa terutama jika ingin dapat diterapkan diruang publik hingga pada dokumen negara. (adv/hms5)