Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kaltim Harapkan Gubernur Hadir

Jumat, 9 September 2022 91
;Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim, Jumat (9/9)
SAMARINDA. Mengapresiasi jawaban yang telah disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 pada Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim, Jumat (9/9).

Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga menyampaikan keinginan DPRD Kaltim, berharap agar Gubernur Kalimantan Timur atau
Wakil Gubernur Kalimantan Timur bisa hadir pada agenda lanjutan terkait Ranperda Perubahan ABPD Kaltim 2022 tersebut.

“Tinggal satu langkah lagi, sehingga Gubernur Kalimantan Timur atau Wakil Gubernur Kalimantan Timur selanjutnya dapat terlibat langsung dalam perubahan APBD 2022 ini.

Karena proses selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kaltim akan menyampaikan laporan untuk kemudian akan ada persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim,” kata Muhammad Samsun.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sesuai mekanismenya, setelah jawaban Gubernur ini disampaikan Badan Anggaran akan mencermati secara mendalam jawaban yang telah disampaikan oleh perwakilan Gubernur Kaltim Asisten I HM Syirajudin. Setelah itu Badan Anggaran akan menyampaikan laporan sebagai laporan akhir sebelum mendapat persetujuan DPRD Kaltim.

Setelah itu dilakukan penandatangan dan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kalimantan Timur, lalu
disampaikan pendapat akhir Gubernur Kalimantan Timur.

Rapat yang diikuti sejumlah Anggota DPRD Kaltim dan dihujani sejumlah interupsi mengenai dukungan perhatian bagi masyarakat Kalimantan Timur dari sejumlah Anggota DPRD Kaltim ini.

Dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seni Aji dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mendampingi pimpinan rapat. (adv/hms5/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)