Anggota DPRD Kaltim Dapil III Keluhkan Pergub 49/2020

Rabu, 7 September 2022 291
Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di Dapilnya.

Hal ini tak lain, karena Pergub tersebut mengunci angka yang dapat diberikan pada masyarakat, yakni sebesar Rp 2,5 miliar. Yang mana, angka tersebut dinilai terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat. “Saya mewakili Dapil III, pada ujungnya selalu sama, bahwa permintaan masyarakat itu tetap pada infrastruktur, bantuan hibah, bantuan sosial. Tapi kami terkendala Pergub 49, karena masyarakat itu lebih memilih pemberian langsung, baik berupa rehab sumur bor, bantuan tandon, bantuan yang langsung bersentuhan dengan mereka. Ini yang menjadi keluhan kami sebagai anggota DPRD,” ujarnya beberapa waktu lalu saat menyampaikan laporan hasil Reses seluruh anggota DPRD Kaltim Dapil III.

Masih kata dia, terkait dengan infrastruktur jalan dari Batu Engau sampai ke Tanjung Aru, Kabupaten Paser mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan. “Jalan dari Kecamatan Batu Engau sampai Tanjung Aru itu masuk jalan provinsi, kami sangat berharap agar jalan ini segera dilakukan perbaikan. Karena dari tahun ke tahun dan tahun berikutnya tetap tidak ada perubahan dan itu menjadi beban tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil III,” katanya. “Permohonan perbaikan ini adalah aspirasi masyarakat. Kami sangat berharap ini menjadi prioritas pembangunan berikutnya, melalui keputusan-keputusan kebijakan dari pemerintah provinsi,” sambung Yenni.

Politisi wanita dari partai PKB ini meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, melakukan revisi atas Pergub 49/2020. “Kami berharap kedepannya Pergub 49 bisa direvisi dan mempermudah kami sebagai anggota DPRD di lapangan,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.