Tinjau Kantor Badan Penghubung dan Mess Kaltim di Jakarta

Jumat, 1 Juli 2022 1366
TINJAU : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat meninjau Kantor Badan Penghubung dan Mess Pemprov Kaltim di Jakarta belum lama ini
JAKARTA - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK meninjau Kantor Penghubung dan Mess Pemprov Kaltim yang ada di Jakarta, Jumat (1/7). Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kehadiran Kantor Penghubung dan Mess Pemprov Kaltim adalah bentuk pelayanan publik bagi masayarakat Kaltim yang ada di Jakarta

Disampaikan Makmur, bahwa peran Badan Penghubung dan Mess Kaltim ialah bagaimana memberi pelayanan, bukan hanya terhadap kepentingan pemerintah semata, tetapi juga  melayani masyarakat Kaltim pada umumnya. “Bagaimana memberi pelayanan. Kalau ada masyarakat dari Kaltim yang perlu perhatian, ya diperhatikan. jadi kita tidak boleh semata-mata menuntut uang masuk, itu tidak benar. Ini aspek pelayanan publik yang harus melayani masyarakat, kalau ada masalah-masalah yang memang kenyataannya masyarakat tidak mampu, Pemprov Kaltim melalui Badan Penghubung yang harus membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur Raihan Fida Nuzband, menjelaskan, Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta merupakan unsur pelaksanaan tugas yang berkedudukan di Jakarta, dan bertanggungjawab kepada Gubernur.

“Tupoksi badan penghubung yakni membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan hubungan antar lembaga, promosi dan informasi. Pada dasaranya ialah pelayanan publik, artinya melayani masyarakat Kaltim khususnya yang berada di Jakarta,” sebut dia.

kehadiran mess-mes dari Kaltim yang di Jakarta ini kata Raihan tidak berorientasi pada profit atau keuntungan semata, melainkan untuk mempermudah urusan masyarakat, khususnya Kaltim. “Intinya membantu masyarakat Kaltim, jadi bukan yang selama ini pandangan orang untuk mengejar profit, itu tidak benar,” jelas Raihan. (adv/hms6).
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)