PWPM Kaltim Harapkan Dukungan DPRD Kaltim

13 Juli 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menerima kunjungan sekaligus silaturahmi dari PWPM Kaltim di gedung D lantai 2 kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/7).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menerima diruang kerjanya kunjungan sekaligus silaturahmi dari Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kaltim di gedung
D lantai 2 kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/7).

Ketua PWPM Kaltim Muhadi Sucipto selaku pimpinan rombongan mengatakan bahwa maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk bersilaturahmi, selain itu, terkait dengan rencana
pelaksanaan Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke – 18 di Kaltim yang rencananya pada bulan Februari 2023 mendatang.

“Nah ini perlu dukungan dari stakeholder yang ada, termasuk dari DPRD provinsi Kaltim,” sebut Muhadi. Ia mengharapkan dukungan dari DPRD Kaltim agar bisa memberikan support dan energi untuk
kelancaran pelaksanaan event tersebut.

“Karena nanti yang datang ini dari seluruh Indonesia termasuk nanti kita rencanakan mengundang Presiden RI Joko Widodo untuk hadir. Ini sebagai bentuk dukungan kita terkait
dengan IKN yang sudah dicanangkan oleh Pak Presiden,” ungkapnya.

Menanggapi hal tesebut, Sigit Wibowo mengatakan bahwa terkait dengan maksud dan tujuan PWPM Kaltim dalam rencana untuk melaksanakan muktamar tersebut, maka bentuk dukungan
dari DPRD Kaltim bukan hanya sebatas ucapan saja. Akan tetapi dengan dukungan segala bidang termasuk pendanaan.

“Makanya saya sampaikan bahwa harus silaturahim dulu dengan pak Gubernur, karena kalau kita mengandalkan bantuan dari pemerintah, tentu saja harus melalui program dan
penganggaran dulu. Diatur jadwal lah nanti untuk menghadap ke pak Gubernur, nanti saya bantu menemani,” ucap Sigit Wibowo. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)