PWPM Kaltim Harapkan Dukungan DPRD Kaltim

Rabu, 13 Juli 2022 133
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menerima kunjungan sekaligus silaturahmi dari PWPM Kaltim di gedung D lantai 2 kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/7).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menerima diruang kerjanya kunjungan sekaligus silaturahmi dari Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kaltim di gedung
D lantai 2 kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/7).

Ketua PWPM Kaltim Muhadi Sucipto selaku pimpinan rombongan mengatakan bahwa maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk bersilaturahmi, selain itu, terkait dengan rencana
pelaksanaan Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke – 18 di Kaltim yang rencananya pada bulan Februari 2023 mendatang.

“Nah ini perlu dukungan dari stakeholder yang ada, termasuk dari DPRD provinsi Kaltim,” sebut Muhadi. Ia mengharapkan dukungan dari DPRD Kaltim agar bisa memberikan support dan energi untuk
kelancaran pelaksanaan event tersebut.

“Karena nanti yang datang ini dari seluruh Indonesia termasuk nanti kita rencanakan mengundang Presiden RI Joko Widodo untuk hadir. Ini sebagai bentuk dukungan kita terkait
dengan IKN yang sudah dicanangkan oleh Pak Presiden,” ungkapnya.

Menanggapi hal tesebut, Sigit Wibowo mengatakan bahwa terkait dengan maksud dan tujuan PWPM Kaltim dalam rencana untuk melaksanakan muktamar tersebut, maka bentuk dukungan
dari DPRD Kaltim bukan hanya sebatas ucapan saja. Akan tetapi dengan dukungan segala bidang termasuk pendanaan.

“Makanya saya sampaikan bahwa harus silaturahim dulu dengan pak Gubernur, karena kalau kita mengandalkan bantuan dari pemerintah, tentu saja harus melalui program dan
penganggaran dulu. Diatur jadwal lah nanti untuk menghadap ke pak Gubernur, nanti saya bantu menemani,” ucap Sigit Wibowo. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)