Reses ke Kukar, Reza Tampung Semua Aspirasi Masyarakat Kelurahan Jahab

Senin, 11 Juli 2022 563
Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, menggelar Reses di Kabupaten Kutai Kertanegara
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya pada reses masa sidang II tahun 2022. Dalam kesempatan itu, Reza, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa reses ini merupakan jadwal seluruh anggota DPRD Kaltim turun ke daerah pemilihannya mulai tanggal 4 hingga 11 Juli 2022.

Tujuannya, tidak lain untuk menyerap dan menampung seluruh aspirasi yang disuarakan masyarakat atau konstituen kepada para wakilnya di tingkat provinsi.

“Saya banyak menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat di Kelurahan Jahab, Kutai Kartanegara, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga peningkatan sumber daya manusia (SDM),” ungkap legislator Partai Gerindra tersebut.

Selain itu tiga hal tersebut, masyarakat juga meminta kepada Reza agar dapat memfasilitasi ide atau gagasan terkait UMKM maupun ekonomi kreatif untuk menggairahkan kembali ekonomi di Kelurahan Jahab.

“Kami akan berupaya secara optimal agar ekonomi kembali bergairah di masa transisi pandemi ini. Tentunya dari semua aspirasi masyarakat yang ditampung ini, akan kami sampaikan pada rapat dewan nantinya” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali bahwa reses atau penyerapan aspirasi ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui langsung apa yang dihadapi masyarakat. Dan Reza, selaku Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara dari Fraksi Gerindra memastikan akan mengawal dan mempertahankan berbagai usulan dari masyarakat.

Terlebih persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat merupakan cakupan dari daerah tempat tinggalnya. Artinya, pemerintah setempat perlu lebih mendekati masyarakat untuk memenuhi keinginan mereka. “Semua ini bisa lakukan kolaborasi antara kabupaten/kota, provinsi, dan pusat,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)