Makmur Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke - 76

Selasa, 5 Juli 2022 70
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara Ke – 76 di BSCC DOME Balikpapan, Selasa (5/7).
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara Ke – 76 yang digelar di BSCC DOME Balikpapan, Selasa (5/7).

Acara tersebut juga dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, unsur Forkopimda Kaltim dan pejabat utama Polda Kalitm.

Upacara Hari Bhayangkara dengan tema “Polri Yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi Dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh” juga dilaksanakan secara virtual bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku inspektur upacara dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo serta diikuti Polda dan Polres seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menaruh harapan besar kepada Polri, karena Organisasi Polri sangat besar dan menembus sampai ke tingkat desa yang mana anggota Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Di manapun saudara-saudara bertugas saudara-saudara selalu mengayomi rakyat, rakyat menilai apakah perilaku Polri sudah sesuai dengan harapan rakyat,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dikatakannya bahwa, tugas Polri yang semakin berat, individu anggota Polri dan kelembagaan anggota Polri harus terus berinovasi, harus semakin pro aktif dan bertransformasi menjadi Institusi modern.

“Saya perlu mengingatkan falsafah kemanfaatan hukum harus dirasakan kepada masyarakat, Polri harus berupaya dalam pencegahan dalam menjaga Kamtibmas, lakukan dengan humanis namun tegas ketika diperlukan. Jadikan penegak hukum upaya terakhir secara prosedur dari visi Presisi.,” sebutnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugiarto dalam sambutannya mengatakan dengan kondusifitas Kamtibmas yang mantab, tentunya akan mendukung berputarnya roda ekonomi di wilayah Kaltim, serta mampu menjadikan Kaltim sebagai salah satu primadona bagi para pengusaha nasional maupun pengusaha,baik lokal, internasional untuk berinvestasi.

Menurutnya, berbagai capaian tersebut tidak akan dapat diraih Polda Kaltim tanpa dukungan dari rekan-rekan Forkopimda, Kerja sama pimpinan instansi terkait, serta seluruh masyarakat Kaltim, sehingga Polda Kaltim dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan maksimal.

“Saya ucapkan terima kasih personel Polda Kaltim atas kinerjanya selama ini. Jangan cepat puas dengan prestasi yang telah dicapai selama ini. Mari tingkatkan kemampuan, kapasitas dan menambah wawasan untuk menjadi personel Polri yang Presisi,” ucap Kapolda.

Usai pelaksanaan upacara, Makmur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan serta menjaga Kamtibmas. Juga dalam keterlibatan Polri dalam penanganan pandemi Covid 19.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Polri khususnya Polda Kaltim yang terus berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas. Dan dalam peringatan Hari Bhayangkara Ke -76 ini, saya dan atas nama lembaga mengucapkan dirgahayu Polri, semoga Polri tetap jaya,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)