Bapemperda Siap Usulkan Pembahasan Lima Raperda

Selasa, 10 Mei 2022 243
Rapat Internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim membahas program legislasi daerah Tahun 2021-2022, Senin (9/5).
SAMARINDA. Sejumlah panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah telah memasuki tahapan akhir masa kerja, dalam rangka maksimalisasi pembahasan program legislasi daerah maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengusulkan pembahasan lima raperda.

Adapun lima raperda dimaksud yakni Pelayanan Kepemudaan, Kesenian Daerah Kaltim, Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Kaltim, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan kelima raperda yang akan diusulkan untuk nantinya dibahas tersebut bentuknya perubahan, pencabutan dan raperda baru, serta merupakan inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim. “Dua raperda yang sifatnya baru dan inisiatif DPRD ada dua yaitu Pelayanan Kepemudaan dan Kesenian Daerah,” ujar Rusman pada rapat yang dihadiri Ely Hartati Rasyid, Syarkowi V Zahri, Saefuddin Zuhri, dan Salehuddin.

Ia mengatakan Raperda Kesenian merupakan aspirasi masyarakat, penggiat dan pemerhati kesenian yang telah melalui kajian Bapemperda sebagai bentuk perhatian terhadap kesenian Kaltim agar lebih berkembang.

Selain itu, dalam rangka efesiensi maka nantinya Bapemperda akan mengusulkan agar pembahasan raperda yang bersifat pencabutan diserahkan kepada alat kelengkapan dewan atau komisi pembidangan.

“Usulan itu nantinya akan disampaikan Bapemperda pada rapat paripurna, hal ini dimaksudkan karena sifatnya pencabutan. Sedangkan usulan raperda lainnya diserahkan kepada kesepakatan para rapat paripurna nantinya,” tuturnya.

Politikus PPP itu menyebutkan dalam rangka sinergitas implementasi pembentukan produk hukum daerah maka Bapemperda DPRD akan membentuk forum komunikasi Bapemperda kabupaten/kota se Kaltim. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Raker Komisi IV DPRD Kaltim Bersama DLH Kaltim
Berita Utama 10 Juni 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim melakukan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (10/6). Raker yang dipimpin Ketua Komisi IV, Baba didampingi Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi dan Anggota Komisi IV yaitu Damayanti, Agus Aras dan Sarkowi V Zahry untuk  membahas hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024-2025 di Provinsi Kaltim. Melalui pertemuan tersebut, Komisi IV meminta DLH Kaltim untuk menyampaikan secara lengkap data perusahaan yang memperoleh peringkat PROPER Merah, termasuk lokasi perusahaan, status perizinan, serta pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kemudian, Komisi IV  mendorong DLH Kaltim untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang memperoleh peringkat PROPER Merah, termasuk pelaksanaan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Komisi IV bersama DLH Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan lingkungan di Kaltim. Pada kesempatan itu, Baba meminta daftar perizinan perusahaan terkait pembukaan lahan serta pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan. “Kami harap, ada tindak lanjut terhadap perusahaan yang telah dikenakan penegakan hukum (gakkum), termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha atau izin lingkungannya,” ujar Baba. (hms8)