Sengketa Perusahaan dan Warga di Kukar

Rabu, 27 April 2022 978
Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu bersama rombongan saat pertemuan di Desa Loa Ipuh Darat, Kukar.
SAMARINDA. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti hak rakyat yang diduga telah diabaikan oleh perusahaan. Komisi I, diakuinya, telah banyak menerima aduan dari masyarakat soal dugaan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap hak rakyat sekitar. Warga bersengketa dengan perusahaan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kami ke dua lokasi. Atas aduan rakyat kepada kami, soal permasalahan dengan perusahaan,” jelas Demmu yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini.

Menurutnya, Komisi I telah berkunjung ke dua lokasi yang menjadi fokus utama untuk diselesaikan terkait sengketa antara perusahaan dengan rakyat. Pertama, pihaknya ke PT Insani Bara Perkasa, dalam rangka memfasilitasi aduan pemilik lahan rakyat, yang berbatasan dengan perusahaan tersebut. Tepatnya di site Manunggal Jaya, Km 11 Desa Tani Bhakti, Loa Janan. “Warga melaporkan bahwa lahannya telah diserobot,” sebutnya.

Kasus lainnya, yaitu sengketa warga dengan perusahaan di Desa Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kukar. Di sini, Lembaga Adat Nusantara dkk bersengketa dengan PT MHU. Bersama rombongan Komisi I, Demmu memimpin musyawarah antara warga dengan pihak perusahaan. Dalam diskusi tersebut, dia berusaha mencarikan solusi yang terbaik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, tanpa adanya konflik. Misalnya, terkait komitmen dan kebijakan perusahaan dalam meningkatkan taraf ekonomi rakyat di sekitar. Bagaimana hak rakyat tak boleh diabaikan.

“Ini permasalahan perusahaan dengan rakyat. Dan rakyat harus dicarikan solusi supaya dia bisa menerima hak-hak nya yang terlanggar,” tandasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.