Rapat Kerja Finalisasi Pansus Renja 2027

Senin, 16 Maret 2026 23
Tuntaskan Rencana Kerja DPRD Kaltim, Siap Dilaporkan ke Paripurna
Tuntaskan Rencana Kerja DPRD Kaltim, Siap Dilaporkan ke Paripurna  

Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 resmi dibentuk pada 15 Desember 2025. Sejak awal, pansus langsung bergerak cepat memaksimalkan masa kerja tiga bulan yang diberikan.  

Langkah pertama dilakukan melalui rapat internal untuk menyusun agenda kerja sekaligus menyatukan persepsi. Selanjutnya, pansus melakukan penggalian informasi ke sejumlah daerah yang dinilai berkompeten guna memperkuat substansi dokumen. Konsultasi juga dilakukan ke kementerian terkait agar setiap formula kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Tak hanya sampai disitu, pansus Renja menggelar kegiatan sosialisasi dengan melibatkan pemprov, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. 

Setelah dokumen dinilai optimal, Pansus Renja menggelar rapat kerja finalisasi pasca sosialisasi pada Sabtu (14/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Renja, Fuad Fakhruddin, didampingi Wakil Ketua Pansus Renja, Sigit Wibowo, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Turut hadir anggota pansus Abdulloh, Hartono Basuki, Safuad, Selamat Ari Wibowo, Fadly Imawan, dan Sayid Muziburrachman. Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, bersama jajaran pejabat struktural, fungsional, serta staf ahli juga mendampingi jalannya rapat.  

Rencana kerja DPRD Kaltim mencakup tiga fungsi utama lembaga, yakni penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijabarkan dalam berbagai kegiatan, antara lain serap aspirasi masyarakat, sosialisasi perda, penguatan demokrasi daerah, serta rapat-rapat kerja badan dan alat kelengkapan DPRD baik internal maupun bersama OPD Kaltim.  

Pansus Renja menegaskan komitmen memprioritaskan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga. Dengan langkah ini, DPRD ingin tampil sebagai mitra aktif masyarakat dalam memperjuangkan kesejahteraan.  

Wakil Ketua Pansus Renja, Sigit Wibowo, menegaskan komitmen DPRD untuk menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD lebih memprioritaskan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

“Kami ingin memastikan setiap agenda kerja DPRD memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi prioritas utama,” ujarnya.  

Sementara itu, anggota Pansus Renja, Abdulloh, menekankan pentingnya keseimbangan dalam penyusunan agenda. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar kegiatan yang dirancang seimbang, baik antara komisi, pansus, maupun badan. Dengan begitu, seluruh perangkat DPRD dapat bergerak harmonis dan saling melengkapi,” tegasnya.  

Dengan strategi tersebut, DPRD Kaltim menegaskan perannya sebagai mitra aktif masyarakat dalam memperjuangkan kesejahteraan.  Usai rapat finalisasi, Pansus Renja dijadwalkan melaporkan hasil kerja pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (16/3/2026).  
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)