Berita Utama
9 Maret 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali duduk bersama jajaran Pemerintah Provinsi guna memformulasikan solusi strategis atas persoalan serius yang menimpa ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat hingga saat ini masih terdapat ketidakpastian status bagi para petugas penjaga kelestarian hutan tersebut.
Secara historis, sebelum tahun 2020, para Tenaga Bakti Rimbawan merupakan tanggung jawab Kementerian Kehutanan RI yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada daerah melalui Dinas Kehutanan Kaltim. Sejak masa transisi tersebut, pembiayaan mereka bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Namun, dari total 300 tenaga yang ada, saat ini hanya 109 orang yang dapat terakomodir, sementara 188 orang sisanya masih terjebak dalam ketidakpastian status.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (9/3/26).
Turut mendampingi, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo, serta Anggota Komisi I Safuad. Diskusi intensif ini melibatkan BKD, BPKAD, Biro Ortal, Dinas Kehutanan, serta perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim.
Dalam paparannya, Hasanuddin Mas’ud menyoroti potensi eliminasi terhadap 188 tenaga bakti rimbawan sebagai dampak dari penurunan drastis Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang semula berjumlah Rp146 miliar menjadi Rp51 miliar.
Kondisi ini diperberat dengan regulasi pusat yang membatasi penggunaan DBH DR untuk personel hanya sebesar 10%.
"Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi soal nasib 188 kepala keluarga yang selama ini menjadi ujung tombak menjaga kelestarian hutan kita," tegas Hasanuddin Mas’ud.
Ia menekankan pentingnya mengedepankan logika kemanusiaan agar pengabdian para rimbawan tidak berakhir sia-sia, mengingat peran mereka yang sangat krusial dalam menjaga ekosistem Kalimantan Timur.
Menyambung hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya tengah membedah berbagai peluang teknis agar seluruh tenaga rimbawan tetap dapat diberdayakan. Ia meminta Dinas Kehutanan Kaltim untuk proaktif mencari celah pemanfaatan tenaga kerja di sektor lain.
"Kami menekankan dan menanyakan kepada Kepala Dinas, apakah tenaga bakti rimbawan yang tidak terakomodir ini bisa dimasukkan ke bagian lain seperti administrasi, sebagaimana yang dilakukan di Kalteng dan Kaltara," ujar Selamat Ari Wibowo.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas provinsi akan segera dilaksanakan untuk menemukan skema yang tepat tanpa melanggar aturan.
"Jika ada peluang di sektor penyuluh, mereka yang belum terakomodir harus diprioritaskan," imbuhnya.
Selamat memastikan segala aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kaltim untuk segera dicarikan jalan keluarnya.
Sebagai hasil akhir dari RDP tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Timur merumuskan tiga poin rekomendasi utama sebagai solusi konkret, diantaranya DPRD Kaltim mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyusun skema anggaran pendamping melalui APBD Murni guna menutup defisit pendanaan yang tidak lagi terakomodir oleh DBH DR.
"Kaltim adalah penyumbang devisa terbesar di sektor kehutanan. Sangat tidak adil jika para rimbawan justru tergusur karena alasan ketiadaan anggaran," tegas Hasanuddin.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim menginstruksikan Dinas Kehutanan dan BPKAD Kaltim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan RI guna membahas diskresi atau relaksasi aturan 10% penggunaan DBH DR, mengingat luas hutan Kaltim membutuhkan rasio personel yang lebih tinggi.
Menekankan larangan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 188 tenaga bakti rimbawan sebelum ditemukan solusi atau formasi anggaran mendatang, dengan tetap mempertimbangkan masa bakti mereka.
DPRD Kaltim melalui Tim Ahli akan segera menyusun Surat Rekomendasi kepada Gubernur Kaltim guna mencarikan solusi administratif dan fiskal yang nyata. Hasanuddin Mas’ud menutup dengan menegaskan bahwa anggaran kehutanan tidak boleh hanya fokus pada program fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan sumber daya manusianya.
Sebagai langkah tindak lanjut, OPD terkait diinstruksikan segera melakukan simulasi anggaran pendamping agar batasan regulasi pusat tidak menjadi penghambat pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya. (Hms11)