Bapemperda DPRD Kaltim Sepakati Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 25 Maret 2026 62
Bapemperda DPRD Kaltim gelar raker bersama Kemendagri, Bapenda, dan Biro Hukum Setda Kaltim guna membahas tindak lanjut evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kaltim untuk membahas tindak lanjut hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Wakil Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan. Hadir pula anggota Bapemperda di antaranya Didik Agung Eko Wahono, Abdurahman KA, Nurhadi Saputra, dan Abdul Giaz, bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin serta Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh.

Hadir mewakili Kemendagri, Wanto selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala Bidang Pajak dan Bukan Pajak Daerah (PBPD) Bapenda Kaltim Maya Fatmini serta perwakilan Biro Hukum Setda Kaltim, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan (PPUP) Rachmadiana.

Baharuddin Demmu menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk memastikan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam perda, baik pada batang tubuh maupun lampiran yang memuat rincian objek retribusi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa hasil evaluasi dari pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti dengan tepat oleh pemerintah daerah bersama DPRD, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyesuaian regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Demmu.

Dalam kesempatan itu, Wanto menjelaskan bahwa evaluasi perda merupakan amanat regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD dalam jangka waktu 15 hari.

Ia menyebut, sebagian besar penyesuaian yang dilakukan bersifat teknis, seperti penyempurnaan redaksional serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan menilai DPRD perlu mencermati hasil evaluasi tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapan regulasi di daerah.

“Kita tentu menghormati hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Namun DPRD juga berkewajiban memastikan setiap perubahan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai percepatan tindak lanjut tetap perlu dilakukan mengingat adanya batas waktu dalam proses evaluasi tersebut.

“Kalau memang hasil evaluasi itu sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat, maka lebih baik kita tindak lanjuti agar tidak berlarut-larut. Yang penting substansinya dipahami dan tidak merugikan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menegaskan bahwa tindak lanjut evaluasi tersebut penting agar tidak menghambat pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.

“Kita harus menindaklanjuti hasil evaluasi ini secara tepat, karena regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Namun setiap perubahan tetap harus melalui mekanisme pembahasan yang berlaku di DPRD,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana disampaikan oleh Kemendagri. Berdasarkan hasil rapat, tindak lanjut hasil evaluasi perda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Prov. Kaltim yang dijadwalkan pada 16 Maret mendatang.

Adapun rencana perubahan lebih lanjut terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap akan dibahas melalui mekanisme pembahasan peraturan daerah sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
 
 ​​​​​​​
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)